logo web

Dipublikasikan oleh MSy Blangpidie pada on .

Perkara Permohonan Dispensasi Nikah Meningkat Drastis di MS Blangpidie
MR.toni

Blangpidie | MS Blangpidie 

Jumat tanggal 10 Januari 2020, Petugas penerimaan berkas perkara pada ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MS Blangpidie terlihat sangat sibuk dalam melayani masyarakat yang mendaftarkan perkaranya di MS Blangpidie. Suasana pelayanan pada waktu itu terasa sangat berbeda dari hari-hari sebelumnya karena umumnya masyarakat yang datang berkonsultasi saat itu tentang perkara permohonan dispensasi nikah. Perkara permohonan dispensasi nikah menjadi booming paska ditetapkan Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang mengantikan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tanggal 15 Oktober 2019.

Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan melahirkan perubahan batas usia perkawinan dimana sebelumnya usia perkawinan untuk pasangan calon pengantin adalah 17 (tujuh belas) tahun, namun sekarang dirubah menjadi 19 (sembilan belas) tahun. Perubahan UU tersebut membuat sebagian masyarakat yang akan menikahkan anaknya menjadi sedikit kebingungkan karena pihak KUA menolak untuk menikahkan bagi pasangan yang belum berumur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak KUA menyarankan agar mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah Syar’iyah.

Peningkatan pendaftaran perkara dispensasi nikah pada MS Blangpidie juga sangat signifikan dimana sejak bulan November 2019 yang lalu, MS Blangpidie sudah menerima 4(empat) perkara permohonan dispensasi nikah dan pertanggal 15 Januari 2020, MS Blangpidie sudah menerima 2(dua) perkara permohonan dispensasi nikah. Jumlah tersebut sangat naik drastis apabila dibandingkan dengan bulan Januari – Oktober tahun 2019 dimana MS Blangpidie belum pernah menerima perkara permohonan dispensasi nikah, demikian disampaikan oleh Antoni Sujarwo, S.H. (Panitera Muda Hukum MS Blangpidie) pada saat diwawancari oleh Tim redaksi di ruang kerjanya.

Pada kesempatan lain, Tim redaksi juga berksempatan mewawancarai beberapa orang masyarakat yang kebetulan pada waktu itu ingin berkonsultasi tentang bagaimana cara pendaftaran permohonan dispensasi nikah yang mengatakan bahwa dengan terjadinya perubahan UU Perkawinan tersebut sedikit membuat kerepotan karena masyarakat belum diberikan sosialisasi yang banyak tentang perubahan atas UU tersebut sehingga masyarakat tidak tahu dengan telah berubahnya batas usia perkawinan. Ketika Tim redaksi menanyakan bagaimana pelayanan yang diberikan oleh Petugas PTSP MS Blangpidie, masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut menyatakan sangat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Petugas PTSP MS Blangpidie karena cara penyampaian informasi sangat baik dan memuaskan. Semoga kepuasan masyarakat tersebut akan selalu dapat dipertahankan sehingga MS Blangpidie semakin dicintai oleh masyarakat pencari keadilan. Tim Redaksi MS Blangpidie

(Jumat/ 10 Januari 2020, Pukul 09.45 wib di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice