Perkara Kewarisan Berhasil Dimediasi oleh Mediator MS Tapaktuan
Tapaktuan | Selasa, 09 Februari 2021 Pukul 10.00 WIB, Hakim Mediator MS Tapaktuan Mumu Mumin Muktasidin, S.H.I., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Kewarisan Nomor : 41/Pdt.G/2021/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.
Mediasi pada hari ini merupakan mediasi yang ketiga kalinya yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2021 dan tanggal 27 Januari 2021. Dengan kesungguhan mediator memberikan nasehat kepada para pihak, akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan damai secara kekeluargaan, Alhamdulillah para pihak yang semula bertikai berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dengan penandatanganan Akta Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat.
Keberhasilan mediasi tersebut menurut Mediator atas izin Allah yang telah berkenan membukakan hati para pihak dengan menempuh jalan perdamaian dalam menyelesaikan sengketa mereka. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai.