Perkara Harta Bersama Berakhir Dengan Damai di PA Stabat
Berita gembira datang dari ruang mediasi Pengadilan Agama Stabat. Wakil Ketua Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag, SH.,MH yang ditunjuk sebagai Hakim Mediator Pengadilan Agama Stabat telah berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berpekara dalam gugatan harta bersama.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan yang berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf (a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
Hakim mediator menyampaikan bahwa para pihak telah bersedia untuk berdamai karena adanya Iātikad baik dari para pihak untuk menempuh jalan damai, maka oleh mediator memerintahkan untuk merumuskan konsep perdamaian dari masing-masing pihak dengan didampingi atau dibantu oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Keberhasilan proses mediasi ini merupakan prestasi tersendiri bagi Pengadilan Agama Stabat. Mudah - mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Stabat.