logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Perkara Dispensasi Kawin Meningkat, PA Martapura Terapkan Perma Nomor 5 Tahun 2019

Jumat, 06 Desember 2019, Pelaksanaan sidang pada Pengadilan Agama Martapura biasanya dilaksanakan pada hari Senin hingga Kamis, sejak akhir bulan Nopember 2019 Pengadilan Agama Martapura juga  melaksanakan sidang dihari jumat khususnya untuk perkara dispensasi kawin. Dalam pelaksanaan sidang perkara dispensasi kawin Pengadilan Agama Martapura telah menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019  tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin.

Semenjak dikeluarkannya Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dimana batas usia menikah minimal 19 tahun, penerimaan perkara dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Martapura meningkat, tercatat bulan januari hingga September penerimaan dispensasi kawin hanya sekitar 10 perkara per bulan, namun pada bulan oktober sebanyak 18 perkara bahkan pada bulan nopember meningkat tajam sebanyak 28 perkara dan sampai dengan minggu pertama bulan desember sudah masuk sebanyak 11 perkara dispensasi kawin. Dengan mempedomi Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 Tahun 2019, Pengadilan Agama Martapura telah melaksanakan persidangan perkara dispensasi kawin dengan Hakim tunggal.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice