Perkara Cerai Talak Tanpa Sidang Ikrar Talak, salah satu Permasalahan Hukum dalam Rakor PTA Palu

Palu | PA Donggala
Pengadilan Tinggi Agama Palu mengadakan Rapat Koordinasi dengan seluruh Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palu, yang dilaksanakan tanggal 14 dan 15 Januari 2016 bertempat di ruang Aula Pengadilan Tinggi Agama Palu berdasarkan surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu Nomor W19-A/158/OT.01/I/2016 tanggal 7 Januari 2016.
Salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi tersebut adalah Diskusi permasalahan hukum yang timbul di Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palu, antara lain adalah permasalahan perkara cerai talak tanpa adanya sidang penyaksian ikrar talak oleh suami , dan permasalahan hukum tersebut diajukan oleh Pengadilan Agama Donggala.
Permasalahan kasus tersebut menguak ke publik ketika seorang Kepala Kantor Urusan Agama bersikeras untuk tidak mencatatkan perceraian para pihak dengan alasan bahwa oleh karena Perkara Cerai Talak yang diajukan oleh suami harus ada Penetapan Ikrar Talak dari Pengadilan Agama, sedangkan perkara a quo tidak ada Penetapan Ikrar Talak.
Pengajuan permasalahan hukum tersebut diharapkan dapat menjadi bahan diskusi hukum bagi warga peradilan agama, dan atas dasar tersebut tim IT Pengadilan Agama Donggala memandang perlu untuk meng-upload salah satu putusan PA Donggala yang berkaitan dengan permasalahan perkara cerai talak tanpa adanya sidang penyaksian ikrar talak oleh suami tersebut, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan telah dianonim, sebagaimana terlampir.