logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Periksa Sengketa Waris, PA Sengeti Dibanjiri Surat Kuasa

Pengadilan Agama Sengeti Kelas II

Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.

Pemeriksaan perkara gugatan harta waris antara ST,  dan empat orang lainnya, masing-masing TS, EW dan MR serta satu badan pemerintah akan memasuki sidang ketiga pada tanggal 20 April 2015, pekan depan.

Sebelumnya, usaha mediasi yang dilakukan  mediator PA Sengeti pada 30 Maret 2015 yang lalu dikabarkan gagal dan seperti menemui jalan buntu.

Nah, untuk persidangan ketiga nanti, dipastikan TS, EW dan MR tidak akan menghadiri langsung persidangan. Ketiganya diketahui telah memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum masing-masing untuk beracara di PA Sengeti atas sengketa tersebut.

“Surat kuasa ketiganya telah kita terima dan terdaftar, kemungkinan kedepan pemeriksaan perkara ini hanya dihadiri antara kuasa hukum,” jelas Ketua Majelis Hakim PA Sengeti yang memeriksa perkara ini.

Seperti apakah kelanjutan pemeriksaan perkara ini ? Tunggu berita selanjutnya. (riadh/jurdilaga pa sengeti/ptajambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice