logo web

Dipublikasikan oleh MSy Sigli pada on .

 Periksa Permohonan Dispensasi Kawin, MS Sigli Terapkan PERMA No. 5 Tahun 2019

Sigli | ms-sigli.go.d

Kamis (26/12/2019), dalam memproses perkara Permohonan Dispensasi Kawin, Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas IB telah menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. Perma yang telah dicatat dalam Berita Negara pada tanggal 21 November 2019, di gunakan oleh setiap aparatur MS Sigli khususnya hakim yang melakukan pemeriksaan untuk menyelesaikan setiap permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh para pihak di MS Sigli.

Ketua MS Sigli Dr. H. Munir, S.H, M. Ag mengatakan dengan adanya Perma No. 5 tahun 2019 itu memberikan pedoman serta petunjuk bagi setiap hakim yang memeriksa setiap permohonan dispensasi kawin. Dengan Perma itu pengadilan punya aturan mulai dari proses pengajuan permohonan sampai dengan cara bersidang dalam pemeriksaan permohonan tersebut. “Perma ini di terbitkan sebagai petunjuk bagi pengadilan dalam menangani setiap perkara permohoan dispensasi kawin.” Katanya.

Beliau juga mengatakan dalam pemeriksaan permohonan itu dengan hakim tunggal dan hakim tidak boleh memakai atribut persidangan. Hakim juga dapat meminta dan mempertimbangkan rekomendasi dari  Psikolog atau dokter, Pekerja professional, Tenaga Kesejahteraan social, P2TP2A, dan Komisi perlindungan anak. “rekomendasi dari pihak tersebut bisa menjadi salah satu pertimbangan hakim karena hakim memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak yang ingin menikah”. Tutupnya.

Semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, penerimaan perkara dispensasi kawin pada MS Sigli meningkat tajam, tercatat bulan Januari hingga September penerimaan dispensasi kawin hanya 3 Permohonan saja, namun mulai bulan Oktober sampai dengan Desember, MS Sigli sudah menerima dan telah memeriksa 22 permohonan dispensasi kawin.

(FR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice