Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Muara Sabak.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu yang bertujuan untuk Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah dan transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah di tetapkan, serta memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi dan nepotisme.
Setelah Peresmian KPTA Jambi , Bupati dan Anggota Forkompimda serta undangan melihat PTSP PA Muara Sabak.
dengan diresmikannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Muara Sabak, agar dapat menciptakan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengurusan layanan perkara dipengadilan, sehingga tidak ada lagi penyimpangan, dan semua urusan pengadilan harus selesai di PTSP.*(Jurdilaga pa muara sabak/Ayah Adil)