logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu Beserta Antrian Terpadu Pada PA Lubuk Pakam
kirim1

Lubuk Pakam | AP Lubuk Pakam

Suatu kehormatan bagi Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB menerima kedatangan YM Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan beserta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hakim Tinggi Pengawas Pengadilan Tinggi Agama Medan, Panitera, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam rangka peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Antrian Sidang Terpadu pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB. Acara berlangsung di ruang PTSP Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019.

Acara dimulai dengan kata sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Dalam hal ini, Beliau menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah meresmikan PTSP pada bulan Juli 2019, namun belum dilengkapi dengan antrian terpadu. Alhamdulliah, pada bulan Agustus 2019 aplikasi antrian terpadu sudah terpasang dan sudah bisa digunakan oleh masyarakat pencari keadilan, yang terdiri dari antrian informasi, pendaftaran, bank, produk hukum, kasir, Posbakum. Dengan adanya antrian tersebut memudahkan masyarakat dalam proses berperkara di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Selanjutnya, YM Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, menggunting pita sebagai tanda peresmian PTSP dilanjutkan dengan penekanan tombol sirine sebagai tanda launching antrian terpadu. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan melanjutkan uji coba antrian terpadu. Namun, menurut Beliau, ada satu hal yang perlu dikembangkan dari aplikasi antrian terpadu sekarang ini, yaitu adanya antrian prority teruntuk penyandang cacat dan bagi Pejabat Negara.

kirim5

Acara dilanjutkan dengan pemberian arahan dan bimbingan oleh Bapak Dr. H. M Syarief Mappiasse, SH,.MH, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan di ruang rapat Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Dalam arahan dan bimbingan YM Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan harus dilakukan denganbaik sebagaimana ketentuan dan pedoman pelayanan yang berlaku di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya yang disebut 3S (Senyum, Salam, Sapa). Petugas pelayanan yang memberikan layanan kepada masyarakat harus mengutamakan performance sikap dan tingkah laku ketika melayani sehingga orang yang dilayani merasa nyaman dadn diperhatikan dengan sepenuh hati. Berhubung pelayanan masyarakat adalah salah satu tupoksi Pengailan, dengan demikian dalam memberikan pelayanan perlu dilakukan pengemabangan maupun inovasi terbaru agar pelayanan yang diberikan supaya lebih sempurna baik dari segi kuantitasnya maupun kualitasnya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice