Perdana Pendaftaran E-Court Perorangan Di Pengadilan Agama Simalungun
Simalungun, Senin 9 Desember 2019. Untuk pertama kalinya Pengadilan Agama Simalungun menerima pendaftaran perkara perorangan melalui e-court. Dimana sebelumnya pihak berperkara melalui e-court digunakan oleh pengacara. Sudah ada 2 pihak berperkara perorangan yang mendaftar melalui e-court yang terdaftar dengan nomor register 1110/Pdt.G/2019/PA.Sim dan 1113/Pdt.G/2019/PA.Sim tanggal 9 Desember 2019. Pendaftaran perkara melalui e-court ini nantinya akan disidangkan secara elektronik atau e-litigasi.
Pengadilan Agama Simalungun telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk proses e-litigasi ini. Penerapan e-litigasi ini untuk memudahkan pihak berperkara mengakses situs pengadilan yang dituju melalui ponsel atau komputer dan bisa mendaftar secara online. Demikian juga saat agenda memberikan jawaban dalam sidang, pihak berperkara tidak perlu hadir ke pengadilan. Dengan e-litigasi ini selain menghemat waktu juga dapat menghemat biaya.