logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Perdana di 2019, MS Kutacane Gelar Sidang Keliling di KUA Kecamatan Babussalam

Kutacane | ms-kutacane.go.id

Mahkamah Syar'iyah Kutacane mulai menggelar Sidang Keliling di tahun 2019, untuk perdana dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Jalan Panglima T Abdussamad Kutacane, Senin (25/02/2019).

Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua Majelis Handika Fuji Sunu, S.H.I., M.H., didampingi Hakim Anggota Abdul Ghoni S., S.H., M.H. dan Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., dibantu Muhammad Firdaus, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

Pada sidang pertama ini Majelis berhasil menyidangkan tiga perkara perceraian yang seluruh pihaknya berdomisili di kawasan Babussalam.

Wakil Ketua MS Kutacane Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum. pada saat persidangan berlangsung ditunjuk sebagai Hakim Mediator untuk melaksanakan Mediasi.

Dalam sesi silaturrahmi, Maman Abdur Rahman selaku pimpinan menyampaikan terima kasih kepada pihak KUA Kecamatan Babussalam atas kerjasama yang terjalin dan berharap ke depan kegiatan serupa dapat terealisasi lebih baik lagi.

“Kami selaku pimpinan, mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak KUA Kecamatan Babussalam yang telah memfasilitasi kami sehingga terlaksananya sidang keliling ini dan berharap kerjasama ini dapat kita tingkatkan lagi pada kegiatan yang akan datang,” harap Maman.

Mengawali perbincangannya bersama pihak KUA, Wakil Ketua juga menjelaskan bahwa Sidang Keliling ini merupakan salah satu bentuk bantuan hukum Mahkamah Syar'iyah Kutacane sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 yakni memberikan kesempatan kepada masyarakat pencari keadilan untuk berperkara di lokasi sidang yang lebih dekat dengan tempat tinggal, sehingga dapat meringankan biaya transportasi dan menghemat waktu.

Begitu juga selain bentuk upaya untuk memberikan pelayanan prima dan peningkatan akses terhadap keadilan, diharapkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum juga dapat meningkat.

“Kegiatan sidang keliling seperti ini akan kita laksanakan secara rutin di lokasi yang telah kami tentukan dengan harapan dapat membantu masyarakat pencari keadilan dalam meringankan biaya dan menghemat waktu untuk menghadiri persidangan,” jelas Wakil Ketua.
(Muhammad Azhar Hasibuan | Humas)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice