Perangkat Keras (hardware) Mesin Sidang Online PA Sangatta Telah Siap Pakai
![]() |
![]() |
Sangatta – Dengan mengacu pada Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadilan Agama Sangatta Nomor W17-A9/588/PL.09/7/2021, tanggal 23 Juli 2021 dan Surat Pesanan (SP) Pengadilan Agama Sangatta Nomor W17-A9/589/PL.04/7/2021, tanggal 23 Juli 2021, telah menunjuk dan memerintahkan CV. SOLUSI ARYA FIRMA untuk melaksanakan paket pekerjaan Pengadaan Alat Pengolah Dan Data Komunikasi PC Kepaniteraan pada Pengadilan Agama Sangatta Tahun Anggaran 2021, selama 120 (serratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal 23 Juli sampai dengan 19 November 2021. Namun demikian, dalam proses pelaksanaan pengadaannya, CV. Solusi Arya Prima mampu menyelesaikan pekerjaannya sebelum tanggal kontrak berakhir.
Pada hari Kamis, 23 September 2021 telah dilaksanakan pemeriksaan dan penelitian secermatnya terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan diatas, dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) PA Sangatta yakni Nurwasilah, S.H, diketahui Dra. Hj. Rakhmiah, MH selaku PPK, menyatakan bahwa CV. Solusi Arya Firma telah melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan benar. Barang sudah diterima dalam jumlah lengkap, kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh Pengadilan Agama Sangatta.
Selanjutnya adalah merakit perangkat Ruang Sidang Online hingga siap difungsikan sebagaimana mestinya. Tentunya persidangan elektronik bukan barang baru di Indonesia. Melalui kebijakan e-Court dan e-Litigation, pengadilan sudah menerapkan sidang elekronik sebelum masa pandemi Covid-19. Hanya saja, persidangan elektronik ini hanya berlaku pada perkara perdata, perdata agama, TUN. Di lanjutkan dengan Lahirnya PERMA No 4 Tahun 2020. “Praktik sidang pidana online di pengadilan terlihat penuh warna. Ini terjadi karena munculnya peraralatan yang mendukukung untuk berhubungan antara yang satu dengan lainnya seperti Laptop, HP Android jaringan Internet, Handsfree, Masker dan sebagainya. (lilik’80)