Aco Nur : Cara Berfikir Rasional Terbalik, Kebutuhan Meningkat Alokasi Anggaran Menurun

Foto. sambutan Dr. Drs. Aco Nur, M.H dalam pembukaan kegiatan
Kendari | www.pta-kendari.go.id
Pengadilan Tinggi Agama Kendari bersama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan konsultasi dan koordinasi penyusunan pagu indikatif tahun anggaran 2015 dalam wilayah hukum kedua Pengadilan tingkat banding tersebut. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 12 sd 14 Juni 2014 dilaksanakan di Hotel Grand Clarion Kendari, diikuti oleh 58 peserta, 28 orang dari peradilan umum dan 30 orang dari peradilan agama yang terdiri dari Panitera Sekretaris, Wakil Sekretaris, Kasubb/Kaur Keuangan dan operator aplikasi RKAKL dari masing-masing peradilan tersebut.
Kegiatan yang dibuka oleh H. Abdul Kadir, SH., MH, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, bertujuan untuk merumuskan usulan anggaran satuan kerja tahun 2015 ini, di hadiri oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Tim Perencanaan BUA MARI, Tim Perencanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Tim perencanaan Direktorat Jenderal Badan peradilan Umum dan juga Tim audit dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Dalam sambutan pembukaan kegiatan (12/05/2014) Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Dr. Drs. Aco Nur, M.H, menyampaikan beberapa kendala utama sehingga perencanaan tidak maksimal, "Rancang bangun penyusunan RKAKL kurang berkualitas karena lemahnya dalam pemetaan permasalahan, juga karena kurangnya empat K, yaitu Komunikasi, Koordinasi, Kerjasama dan Komitmen diantara para pejabat struktural, pimpinan dan seluruh unsur yang terlibat".
Selain itu masalah kemandirian lembaga Mahkamah Agung khususnya di bidang finansial menyebabkan porsi penganggaran tidak proporsional dibandingkan dengan lembaga lain, padahal Mahkamah Agung adalah lembaga yudikatif yang tertera dengan tegas dalam Undang-Undang, juga sebagai pilar syarat keberadaan negara selain lembaga eksekutif dan lembaga legeslatif, sehingga sebagai salah satu pilar negara seharusnya perlakuan lembaga yudikatif tidak dibedakan dengan lembaga eksekutif dan lembaga legeslatif.
Foto peserta kegiatan penyusunan anggaran
Menyinggung masalah pembentukan pengadilan baru sebagai implikasi dari pemekaran wilayah kabupaten/kota, Aco Nur menyampaikan alokasi belanja modal tidak sesuai dengan tuntutan pemerintah akan pembentukan pengadilan baru yang tentunya membutuhkan alokasi anggaran pembangunan fisik, meubelair, sarana dan prasarana yang menunjang lainnya. "setiap tahun anggaran belanja modal Mahkamah Agung turun, ini sungguh menggunakan cara berfikir rasional terbalik, dengan adanya pemekaran kabupaten/kota, maka pemerintah akan membentuk pengadilan baru sebagai sinkronisasi dari pembentukan lembaga eksekutif dan legeslatif yang ada di daerah"
Hal inilah juga yang menjadi salah satu kendala para peserta kegiatan dalam menyusun alokasi anggaran untuk setiap kegiatannya. Pagu indikatif yang telah ditetapkan untuk tahun 2015 di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi sulawesi Tenggara, untuk belanja barang yang tidak mengalami kenaikan, pagu belanja pegawai fleksibel berdasarkan kebutuhan jumlah riil pegawai terkini dari aplikasi GPP satuan kerja, sedangkan untuk belanja modal terdapat penurunan dari tahun sebelumnya, Total pagu belanja Modal di lingkungan Mahkamah Agung RI sebesar 723 Milyar untuk digunakan 832 satuan kerja.
Sekalipun demikian para peserta kegiatan berusaha mengefesienkan alokasi anggaran dengan pagu yang terbatas, namun dengan kebutuhan yang cenderung meningkat dan juga mendahulukan kebutuhan prioritas operasional dan pemeliharaan walaupun besarannya jauh di bawah standar biaya yang telah ditetapkan pemerintah. "kalau pada tahun 2013 untuk bahan bakar kendaraan dinas menggunakan premium, sejak tahun 2014 harus menggunakan bahan bakar non subsidi atau pertamax yang harganya lebih tinggi dari premium, tentu dengan demikian kebutuhan akan pemeliharaan kendaraan dinas meningkat, namun pagu yang diberikan tidak meningkat dari tahun tahun sebelumnya" salah seorang peserta mencontohkan.
Hingga hari kedua kegiatan (13/05/2014), satu persatu wakil satuan kerja menyerahkan hasil rumusan usulannya untuk mendapatkan asistensi dan koreksi dari tim perencanaan Badan Urusan Administrasi MARI dan Tim Perencanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan. Sejak tahun 2012 dalam membuat perencanaan secara nasional, Tim Perencanaan Mahkamah Agung turun langsung ke daerah untuk menjemput usulan daerah. sehingga prinsip perencanaan Bottom Up yaitu partisipasi dan aspirasi satuan kerja daerah dapat langsung disampaikan ke Tim Perencanaan.
Foto suasana kegiatan penyusunan anggaran
Sebelumnya berakhirnya kegiatan, seluruh satuan kerja telah berhasil merumuskan usulannya dan hasilnya diserahkan kepada Tim Perencanaan BUA Mahkamah Agung yang ditandai dengan penyerahan hasil secara simbolis pada seremoni penutupan kegiatan. Kegiatan ditutup secara resmi oleh Drs. H. M. Thahir, SH, MH Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari. Selain menyampaikan terima kasih atas terselenggara kegiatan, juga atas pendampingan tim perencanaan dari pusat, M Thahir juga menitip pesan agar perencanaan anggaran harus matang, karena gagalnya sebuah perencanaan berarti merencanakan sebuah kegagalan. (yudh)