logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Penyediaan Area Merokok (Smoking Area) sebagai Inovasi Baru di PA Buntok

Buntok |www.pa-buntok.go.id

Sepanjang bulan April hingga Juli 2018, seiring kehadiran para Cakim hasil seleksi Mahkamah Agung tahun 2017, Pengadilan Agama Buntok mulai menghadirkan beragam inovasi pelayanan terbaru sebagai salah satu perwujudan pelayanan prima bagi masyakat. Pelayanan terbaru yang dimaksud adalah pelayanan penyediaan Area Merokok (smoking area) untuk para pegawai maupun para pencari keadilan.

Selain telah menjadi ketentuan dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa Lembaga Peradilan sebagai salah satu Lembaga Pelayanan Publik harus menjadi Kawasan Tanpa Rokok pada dasarnya penyediaan fasilitas smoking area kini telah menjadi sebuah kewajiban, yang dilegitimasi dalam beberapa ketentuan peraturan pasca diundangkannya UU tentang Kesehatan tersebut, di antaranya putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011 tentang uji materi pasal 115 UU Kesehatan, yang berisi bahwa setiap ruang publik wajib menyediakan ruang untuk perokok serta Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa rokok.

Pengadilan Agama Buntok telah mencanangkan diri sebagai kantor bebas asap rokok. Terkait hal ini, pengumunan kawasan tanpa rokok telah ditampilkan di beberapa tempat, mulai wilayah penerimaan perkara, Ruang Tunggu Sidang dan Ruang masing-masing Pegawai. Selain pertimbangan kepatutan dan kebersihan kantor, faktor kesehatan juga menjadi pertimbangan yang utama, di mana Pengadilan Agama menjadi wilayah publik tempat berkumpul masyarakat dengan berbagai katagori usia, termasuk lansia dan anak-anak sehingga sangat penting untuk menjaga kesehatan dengan menjaga agar udara tetap bersih. Tetapi, tentu saja sangat sulit untuk menciptakan sebuah kawasan yang benar-benar bebas rokok sama sekali.

Tidak mudah menghilangkan kebiasaan sebagian orang (baik masyarakat pencari keadilan, ataupun pegawai pengadilan itu sendiri) yang mempunyai kebiasaan merokok. Oleh karena itu, larangan merokok yang diterapkan juga harus berimbang dengan penyediaan tempat merokok bagi para perokok.

Maka mulai bulan Juni 2018, bagi orang yang tidak bisa hidup tanpa rokok, Pengadilan Agama Buntok telah mempersiapkan area khusus yang disediakan untuk para perokok, Area merokok ini ditempatkan di sebelah utara kantor untuk masyarakat dan halaman tengah kantor untuk pegawai pengadilan sendiri, dimana dari tempat tersebut diperkirakan asap rokok para pengguna tidak akan mengganggu para pengunjung dan para pencari keadilan.

Inovasi yang dilakukan Pengadilan Agama Buntok ini diharapkan akan terus berkembang menuju inovasi-inovasi berikutnya, sehingga pelayanan terhadap publik dan masyarakat pencari keadilan menjadi semakin baik dan prima. Ditulis oleh basthomy

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice