Peningkatan Permohonan Dispensasi Nikah di PA Praya Pasca Perubahan Undang-undang Perkawinan
Praya | pa-praya.go.id
Pengadilan Agama Praya selain melaksanakan fungsi yudisial yaitu menerima, memeriksa, mengadili,memutus dan menyelesaikan perkara, juga berfungsi sebagai lembaga tempat penelitian. Telah banyak lahir hasil penelitian tentang berbagai ragam perkara di PA Praya seperti kewarisan, pengangkatan anak, perceraian.
Peningkatan Permohonan Dispensasi Nikah Di Pa Praya
Tema penelitian yang baru saja dilakukan oleh mahasiswi UIN Mataram adalah peningkatan permohonan dispensasi nikah dampak dari perubahan batas usia perkawinan bagi calon istri menjadi 19 tahun. Penelitian ini diinisiasi oleh Melisa dengan durasi waktu selama kurang ebih satu bulan yaitu april dan Mei 2021.
Menurut Melisa, panggilan akrab dari mahasiswi berdarah Sumbawa ini, Pernikahan di bawah umur merupakan suatu fenomena yang terjadi di masyarakat. Hampir setiap lingkungan masyarakat mempunyai potensi dan alasan tersendiri dalam mendorong terjadinya pernikahan di bawah umur. Tentunya dengan alasan dan faktor pendorong yang berbeda sesuai dengan tingkat kesadaran dan pendidikan dari masyarakat. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan revisi dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974.
Lebih lanjut, Melisa menyebutkan Pada Undang-Undang terbaru disebutkan dalam pasal 7 ayat 2 bahwa dalam hal penyimpangan terhadap pasal sebelumnya yaitu usia nikah minimal umur 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan maka dapat dimintakan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama atau pejabat lain ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun perempuan. Pasal ini mengandung ketentuan bahwa pernikahan dini diperbolehkan apabila ada permintaan dispensasi nikah yang dimintakan oleh salah satu pihak orang tua dari kedua belah pihak yang akan melakukan perkawinan dengan disertai alasan yang jelas dan memenuhi syarat administrasi pengajuan dispensasi.
Berdasarkan hasil penelitian sementara, Melisa mengungkap data Pada pengadilan Agama Praya permohonan dispensasi mengalami penojakan yang cukup tinggi jika dilihat dari permohonan dispensasi yang masuk pada tahun sebelum adanya perubahan Undang-Undang perkawinan tentang batasan minimal usia kawin bagi pihak perempuan. Pada tahun 2019 terhitung ada 33 permohonan, namun tahun 2020 setelah disahkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 ini mencapai 156 permohonan.
Menurut Melisa, Tingginya permohonan dispensasi yang masuk di Pengadilan Agama Praya alasan para pihak yang dominan adalah karena telah melaksanakan tradisi adat sasak yang dikenal dengan istilah “selarian/merarik”. Sebuah adat sebelum melakukan akad nikah, calon perempuan di bawah lari dari rumahnya oleh calon lelaki ke rumahnya atau di rumah keluarga terdekat dari calon lelaki sampai batas waktu yang ditentukan. Yang dimana ketika calon perempuan telah dibawah lari dalam adat sasak maka tabu bagi masyarakat untuk mengembalikan pihak perempuan tersebut tanpa menikahkan keduanya.
Karena adanya adat selarian tersebut yang menjadi faktor para pihak mengajukan dispensasi dan membuat angka dispensasi dratis meningkat terbilang 300 persen pada tahun 2020. Sampai bulan April Tahun 2021 terhitung ada 84 permohonan dispensasi. Selain karena faktor adat “selarian” pemohon dispensasi di Pengadilan Agama Paya juga karena telah menjalin hubungan telah lama sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi kedua orang tua jika tidak segera untuk dinikahkan, karena pendidikan yang rendah, seperti kedua/salah satu pasangan pendidikan terakhir tamatan Sekolah Dasar (SD), dan faktor lainnya karena hamil diluar pernikahan.
Adapun pertimbangan hakim Pengadilan Agama Praya dalam menetapkan (mengabulkan/menolak) permohonan dispensasi karena persyaratan dalam hukum telah terpenuhi. Dan pertimbangan diluar hukum pertama, pihak lelaki dirasa telah cakap menjadi seorang suami, telah memiliki pekerjaan/berpenghasilan dan pihak perempuan telah mateng secara mental, emosional dan siap menjadi seorang istri, paham akan tanggung jawabnya.
Kedua, telah melaksanakan adat sasak”selarian”. Ketiga, telah hamil sebelum menikah, dari pada akan menimbulkan kemudhorotan baru maka hakim melihat maslhahat dari problematika tersebut. Keempat, hubungan kedua pihak (calon suami dan calon istri) tidak bisa dipisahkan lagi karena telah lama menjalin hubungan/telah bertunangan dan tidak ada pihak yang keberatan. Itulah sebagian dari pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara permohonan dispensasi.(Tim IT PA Praya)