Peningkatan Kualitas Pelayanan Masyarakat Melalui CPAR Online

CPAR Online
Bajawa,25 Juni 2020, www.pabajawa.net
Guna meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan khususnya di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur, Pengadilan Agama Bajawa memuat sebuah link di situs resmi Pengadilan Agama Bajawa berupa CPAR online. CPAR (Corrective, Preventive, Action and Request) merupakan sebuah sarana untuk memberikan kemudahan kepada pihak eksternal maupun internal untuk menyampaikan keluhan, saran, perbaikan maupun penilaian dalam hal layanan Pengadilan Tinggi Agama NTT, sumber daya manusia didalamnya serta sarana dan prasarana yang tersedia.
Adapun yang menjadi harapan dibuatnya CPAR Online adalah untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi perbaikan kinerja aparatur Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur serta dapat memberikan masukkan terkait hal-hal yang harus menjadi fokus Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur untuk dapat menjadi lebih baik kembali.
Melalui CPAR online, para pihak disuguhkan dengan beberapa fitur untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat dalam pelayanannya, di antaranya : Pelayanan PTSP, Ruang Tunggu - Ruang Bermain Anak - Ruang Laktasi, Kamar Mandi – WC, Tempat Parkir, Wesbsite, Penilaian Pegawai, Penanganan Perkara, Ruang Lainnya. Ketika para pihak mengklik tidak puas pada masing-masing pilihan, maka akan muncul, kolom response yang terdiri dari : Nama (Tidak perlu input jika anda merahasiakan identitas), Nomor HP (tidak perlu Input jika anda merahasiakan identitas)m jenis ketidaksesuaian (wajib dipilih), Penilaian anda (wajib dipilih), serta penilaian lain menurut anda. Setelah selesai, pihak dapat melakukan submit sehingga terkirim dan dapat dibaca oleh Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur.
Kondisi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sendi pelayanan masih dirasakan belum seperti yang diharapkan oleh masyarakat. Hal ini dapat dilihat antara lain dari banyaknya pengaduan, keluhan masyarakat. Di pihak lain masyarakat sebagai unsur utama yang dilayani juga belum memberikan kontrol yang efektif untuk menjadi unsur pendorong dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik
Kualitas pelayanan publik merupakan hasil interaksi dari berbagai aspek, yakni system pelayanan, sumber daya manusia pemberi pelayanan, strategi, dan pelanggan. Crosby, Lethimen dan Wyckoff, mendefinisikan kualitas pelayanan sebagai penyesuaian terhadap perincian-perincian dimana kualitas ini dipandang sebagai derajat keunggulan yang ingin dicapai. Dilakukannya kontrol terus menerus dalam mencapai keunggulan tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan pengguna jasa.
Diharapkan dengan inovasi dibidang teknologi dan infomasi ini dapat memberikan kemudahan serta akses yang lebih sederhana terhadap sebuah prosedur kerja yang sebelumnya terasa penjang dan berbelit-belit serta membutuhkan lebih banyak sumber daya. Hal inilah yang mendasari Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur untuk terus berbenah dan berinovasi demi peningkatan kualitas pelayanan kepada stake holders. Salam semangat dari Laskar Pelangi PA Bajawa.
Salam Laskar Pelangi PA Bajawa !!! (red.hans)