Penghapusan Melalui Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Barang Persediaan Dipa 04 (akta Cerai) Pengadilan Agama Karawang
Karawang, 19 September 2025 – Pengadilan Agama Karawang melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Pengadilan Agama Karawang dan dipimpin langsung oleh Ketua, Isrizal Anwar, S.Ag., M.Hum.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Persetujuan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 14465/SEK/PL1.2.3/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, yang memberikan izin kepada Pengadilan Agama Karawang untuk memusnahkan BMN berupa blanko akta cerai.

Penghapusan blanko akta cerai dilakukan karena sejak diberlakukannya aplikasi e-Cerai oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), penerbitan akta cerai manual sudah tidak lagi digunakan.


Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMN yang berlaku, serta dituangkan dalam berita acara pemusnahan.