logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pengarahan Alih Media Arsip PA Pulang Pisau

Selasa, (28/07/2020) tim Alih Media arsip PA Pulang Pisau mendapatkan pengarahan langsung dari Panitera PA Pulang Pisau H. Muhammad Sidik, S.H bertempat di Ruang Kepaniteraan. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul09.00WIB ini dihadiri olehseluruh tim alih media arsip dengan agenda kegiatan pengarahan mengenai pengarsipan berkas di PA Pulang Pisau.

Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang semakin pesat,tidak hanyaberdampak bagi masyarakat saja. Namun hal ini juga berdampak bagi kinerjapengarsipan pada suatu instansi. Sehingga tidak jarang dalam praktiknya terjadi peralihan dari tradisi arsip cetak kedalam arsip elektronik yang salah satu caranyabisa dilakukan melalui scanning. Hal seperti ini sepatutnya dapat dioptimalkan dengan baikoleh Pengadilan Agama Pulang Pisau khususnya bagian kepaniteraan yang menangani administrasi perkara. Hal inisebagaimanatertuang dalam pasal 101 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.

Kearsipan Perkara sebagai administrasi pada bidang kepaniteraan merupakan bagian dari pelayanan publik yang di dalamnya diperlukan penyusunan dan penataan arsip berkas perkara yang baik guna memudahkan dalam pencarian berkas demi terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat. Seiring dengan kemajuan dibidang teknologi, Mahkamah Agung menyediakan aplikasi pengadilan yang mampu mempermudah dan menjaga kearsipan perkara yaitu melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Bukan tanpa alasan penanganan arsip atau administrasi kearsipan harus dijalankan sedemikian rupa dan dijaga dengan baik karena arsip mempunyai berbagai nilai penting, yaitu:

  1. Administrative Value (Nilai Administrasi)
  2. Legal Value (Nilai Hukum)
  3. Fiskal Value (Nilai Keuangan)
  4. Research Value (Nilai Penelitian)
  5. Educational Value (Nilai Dokumentasi)

Sebelum mengakhiri pengarahannya, Panitera PA Pulang Pisau menyampaikan pula bahwa semua ini dilakukan agar PA Pulang Pisau memiliki pengarsipan yang rapi dan bagus.Hal ini juga sebagai antisipasi agartidak ada penumpukan pekerjaan di PA Pulang Pisau. Karena dengan mengerjakan secara bertahap akan memudahkan dalam pengarsipan secara elektronik.

(Gst/Tim-Red)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice