logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pengadilan Tinggi Agama Makassar Laksanakan Sosialisasi E-Litigasi Kepada Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar
image002

Makassar | PTA Makassar

Kamis, 21 Nopember 2019 bertempat di Ruang Aula Pengadilan Tinggi Agama Makassar berlangsung Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Persidangan Elektronik (e Litigasi).

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung selama 1 hari diikuti oleh para pimpinan pengadilan tingkat pertama, Hakim, panitera dan Tenaga TI Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

Implementasi perma Nomor 1 Tahun 2019 tersebut oleh Ketua Mahkamah Agung diperintahkan sudah diterapkan oleh seluruh satker yang ada di Indonesia sebelum ayam berkokok di tanggal 1 Januari 2020, demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makasaar, sistem persidangan di pengadilan secara elektronik ini merupakan salah satu inovasi Mahkamah Agung dalam memberikan, memudahkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di Indonesia dalam rangka mempercepat akselerasi pencapaian visi Mahkamah Agung RI mewujudkan Peradilan yang Agung.

Demikian salah satu point yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Dr. H.Imron Rosyadi.,S.H.,M.H saat membuka kegiatan Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik sekaligus simulasi Aplikasi e Court dan e Litigasi).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pengsadilan Tinggi Agama Makassar mengatakan bahwa dalam perma sebelumnya yaitu perma nomor 3 tahun 2018 tentang e court masih membatasi sistem administrasi peradilan elektronik pada e filing, e paymen dan e summon dan dikhususkn pada Pengguna terdaftar yaitu advokat, maka pada perma nomor 1 tahun 2019 sudah meningkat ke e litigation atau sistem administrasi dan persidangan peradilan secara elektronik, jadi para pihak dapat mengajukan jawaban, replik, duplik, pembuktian tertulis dan kesimpulan secara elektronik tanpa harus datang ke gedung pengadilan bahkan salinan putusan dapat diakses secara elektronik, dan subyek e litigation tersebut tidak terbatas lagi pada pengguna terdaftar atau advokat tetapi sudah mencakup kepada pengguna lain atau masayarakat secara umum yang berperkara di pengadilan.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar juga meminta agar semua peserta sosialisasi berupaya sekuat tenaga untuk mensukseskan kebijakan Mahkamah Agung terkait e Litigation agar dapat berjalan sesuai harapan. “Sekali kita telah memulai, maka pantang untuk kita menyerah, untuk itu saya minta bapak ibu semua agar berusaha sekuat tenaga agar berjalan sukses, sebab berhasil atau tidaknya e litigation itu tergantung dari kita semua,” harapnya.

image008

Pada Kegiatan Sosialisasi tersebut bertindak sebagai narasumber adalah Dr.H.Imron Rosyadi, SH, MH (WKPTA Makassar ) menyampaikan dari segi teknis Hukum Acaranya, Ahmad Syarkowi, S.HI (Hakim Pengadilan Agama Polewali) dan Komaruddin, S.Kom (Jurusita Pengadilan Agama Bulukumba yang juga merupakan Tim Pengembang SIPP dan e Court Mahkamah Agung menyampaikan tata cara penggunaan aplikasi e Court – e litigasi dan dilanjutkan dengan Simulasi e litigasi.

Diakhir kegiatan sosialisasi ini Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar berharap setelah dilaksanakan sosialisasi e litigasi ini maka pengadilan Agama sewilayah hukum pengadilan Tinggi Agama Makassar agar dapat menerima perkara melalui e litigasi, walaupun Pilot Projec untuk impelementasi e litigasi dilingkungan Peradilan Agama baru beberapa Pengadilan Agama.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice