logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pengadilan Agama Waikabubak adakan Sidang di Luar Gedung ke-2 di tahun 2020

WhatsApp Image 2020 08 24 at 11.44.07

Waikabubak (25/08) 

Pengadilan Agama Waikabubak melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan yang ke-2 di tahun 2020 pada hari Senin, 24 Agustus 2020. Kali ini Persidangan di luar gedung dilaksanakan di KUA Mananga, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa tenggara Timur.

Dalam persidangan luar gedung ini, majelis hakim yang ketuai oleh Muhammad Jamil, S.Ag., didampingi oleh Muhammad Agus Budiawan, S.H.I. dan Aris Nur Mualim, S.H. sebagai hakim anggota satu dan hakim anggota dua serta dibantu oleh Mariyam, S.H., sebagai Panitera pengganti, menyidangkan perkara permohonan pertama di tahun 2020 dengan nomor perkara 01/Pdt.P/2020/PA.WKB dalam perkara pengesahan nikah (Isbat Nikah).

Dalam pemeriksaan perkara, Pemohon I dan Pemohon II dapat membuktikan semua dalil permohonannya, diantaranya telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan secara syariat Islam dan perkawinan tersebut tidak melanggar larangan perkawinan yang diatur dalam ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam sehingga perkawinan tersebut sah menurut syariat Islam dan sah pula menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selanjutnya, majelis hakim mengambil doktrin hukum Islam yang dikemukakan oleh Ali Al-Jalal dalam Kitab I'anatut Thalibin, Juz III, halaman 308 yang artinya:

“(Dapat) diterima pengakuan seorang laki-laki yang telah balig dan berakal atas pernikahannya dengan seorang perempuan selama perempuan itu membenarkannya, demikian pula sebaliknya”;

bahwa disamping itu hal tersebut sejalan dengan ibarat dalam Kitab I'anatut Thalibin juz IV halaman 254 yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang artinya:

“Pengakuan seorang bahwa ia telah menikah dengan seorang perempuan harus dapat menyebutkan sahnya pernikahan yang lalu, umpamanya adanya wali nikah dan dua orang saksi yang adil”.

Dari pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Pemohon, yaitu menetapkan sah pernikahan Pemohon I dan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2020 di kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah.

Sidang di KUA Mananga, Kecamatan Mamboro ini berakhir pada pukul 12.00 WITA dilanjutkan dengan berbincang bersama kepala KUA Mananga. Dalam obrolan santai tersebut, Ketua Pengadilan Agama Waikabubak mengucapkan terimakasih kepada KUA Mananga yang telah memfasilitasi kegiatan persidangan di luar gedung Pengadilan Agama ini. “Saya ucapkan terimakasih kepada pihak KUA yang telah memfasilitasi kegiatan sidang ini sehingga dapat terlaksana dengan baik dan lancar”. Ujar Ketua Pengadilan Agama Waikabubak tersebut. (Tim IT PA Wkb/Ags)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice