logo web

Dipublikasikan oleh Tim IT PA Wkb / Ags pada on .

 

Pengadilan Agama Waikabubak Adakan DDTK tentang SKP bersama PTA Kupang

Pengadilan Agama Waikabubak mengadakan acara DDTK (Diklat ditempat Kerja) bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Kupang sebagai pemateri via media telekonfrensi pada hari jumat (22/05/2020).

Diklat ditempat kerja ini sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi Triwulan I tahun 2020 yang diadakan Pengadilan Agama Waikabubak pada jumat minggu lalu (15/05/20), yang merupakan kesepakatan seluruh peserta rapat agar permasalan tentang SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) bisa dipahami secara seragam oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Waikabubak.

Acara yang dimulai pukul 10.30 WITA ini, dibuka oleh Kepala Bagian Kepegawaian dan Perencanaan Pengadilan Tinggi Agama Kupang Adenan, S.H., M.H. dalam sambutannya, selain menyampaikan terimakasih kepada Pengadilan Agama Waikabubak, beliau menyampaikan bahwa permasalah SKP ini jangan dianggap menjadi tugas bagian Kepegawaian ditiap kantor, melainkan tugas tiap individu ASN itu sendiri. “Jangan dianggap SKP itu tugas atau dibuat oleh bagian Kepegawaian, tetapi merupakan tugas tiap-tiap individu ASN itu sendiri”.Ujar Adenan dalam pembukaan acara tersebut.

Setelah acara dibuka, diklat dilanjutkan oleh Nurhayati Lepang Ama, S.Kom. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan IT Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Adapun ringkasan hasil dari DDTK dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan Aparatur Pengadilan Agama Waikabubak adalah sebagai berikut:

- Dibagian kepaniteraan, Untuk menentukan target (kuantitas/output) dapat dilihat dari jumlah perkara dalam waktu 3-5 tahun pada tahun sebelumnya.

- Nilai maksimal dalam Penilaian Capaian Sasaran Kerja PNS maksimal adalah 92 dan minimal 76 dalam setiap item untuk kenaikan pangkat.

- Apabila ada tugas tambahan (dibuktikan dengan SK atau Surat Tugas), dicantumkan dalam kolom Tugas Tambahan dengan perhitungan 1-3, tugas tambahan dihitung 1 (satu) nilai, begitu seterusnya.

- Bila realisasi tidak ada sama sekali, dapat direnvoi dari awal target (Kuant/output) sampai akhir (Nilai Capaian SKP).

- Bila realisasi rendah, target dapat direnvoi pada item (Kuant/Output) dan disesuaikan dengan capaian yang telah dilakukan. Hal ini diterapkan pada bulan desember akhir tahun.

- Bisa juga, bila realisasi rendah dapat diadakan evaluasi triwulan, dengan merubah Target pada Formulir Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil, dengan mencantumkan keterangan Revisi ke-I/II/III/IV.

- Sebaliknya, bila realisasi tinggi, target dapat direnvoi pada item (Kuant/Output) dan disesuaikan dengan capaian yang telah dilakukan. Hal ini diterapkan pada bulan desember akhir tahun.

- Bagi begawai baru yang mutasi, penilaian SKP adalah Hasil Akhir pada Satker sebelumnya ditambah Hasil Akhir pada Satker baru dibagi 2 (Penilaian Awal+ Penilaian satker akhir/2)

gambar 3

Terakhir dalam menyampaikan materi, Nurhayati mengatakan bahwa pintu terakhir dalam penilaian Sasaran kinerja Pegawai ini adalah bagian Kepegawaian, maka dari itu bagian kepegawaian harus memahami betul permasalahan Penilaian SKP ini, apabila ingin mendalami masalah SKP bisa dilihat  pada PERKA BKN no 34 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, PP nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, PERKA BKN nomor 1 tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. (Awan)

1111MicrosoftInternetExplorer402DocumentNotSpecified7.8 磅Normal0

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice