logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Pengadilan Agama Unaaha Raih 4 Penghargaan Dari PTA Kendari

Ketgam. Ketua , Wakil Ketua, dan Panitera Pengadilan Agama Unaaha menerima piagam peghargaan

Kolaka. Pengadilan Agama Unaaha berhasil meraih 4 buah penghargaan dari PTA Kendari dari 4 kategori berbeda. ke 4 Penghargaan tersebut yakni  Juara 1 Penyerapan Dipa 04, Juara 1  Penggunaan aplikasi gugatan mandiri, Juara 2 Kinerja SIPP dan Juara 2 dalam pengiriman laporan perkara, cepat dan tepat. Masing masing Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua PTA Kendari Bapak Dr. Drs H. Izzuddin Hm, S.H., M.H, Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, Serta Perwakilan Forkpimda Kolaka dan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Unaaha Sudirman, M., S.H.I., M.E. Wakil Ketua Kamariah Sunusi, S.H., M.H dan Panitera Drs. Safar, M.H

Ketgam. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari Dr. Drs. H. Izzuddin, Hm., SH. MH., memberikan kata sambutan kegiatan diskusi hukum

Acara Penyerahan Penghargaan tersebut merupakan rangkaian dari pembukaan kegiatan  pembinaan dan diskusi hukum se-koordinator wilayah daratan PTA Kendari yang bertempat di Hotel Sutan Raja Kolaka pada Jumat, 24 Juni 2022. Turut Hadir dalam Pembukaan Kegiatan Waki Ketua PTA Kendari Drs. H. M. Naharuddin, S.H. M.H. beserta hakim tinggi, serta Perwakilan dari 6 Pengadilan Agama se wilayah Daratan, yakni PA Unaaha, PA, Kendari, PA Rumbia, PA Andoolo, PA Lasusua, dan PA Kolaka. Turut hadir dalam acara pembukaan kegiatan Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, SH. MH. Serta unsur Forkopimda Kabupaten Kolaka

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari Dr. Drs. H. Izzuddin, Hm., SH. MH., berharap agar dari pelaksanaan kegiatan diskusi hukum ini dapat menciptakan kesamaan persepsi dalam menjalankan tugas tugas pokok serta fungsi peradilan agama.

Ketgam. Kegiatan Diskusi Hukum dengan tema hak hak mantan istri ASN pasca perceraian

Selepas break, acara dilanjutkan dengan diskusi hukum yang kali ini mengangkat 2  permasalahan hukum, yaitu pelaksanaan eksekusi, dan hak hak mantan istri ASN pasca perceraian. dan bertindak sebagai narasumber Ketua PTA dan Wakil Ketua PTA Kendari.  dalam paparannya terkait pelaksaan eksekusi, Ketua PTA Kendari menjelaskan  bahwa pelaksanaan eksekusi harus dijalankan secara real, sedangkan dalam permasalah an kedua, Wakil Ketua PTA Kendari menyampaikan bahwa segala hak mantan istri dari ASN haruslah diberikan, namun tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (1st)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice