Pengadilan Agama Unaaha Raih 4 Penghargaan Dari PTA Kendari
Ketgam. Ketua , Wakil Ketua, dan Panitera Pengadilan Agama Unaaha menerima piagam peghargaan
Kolaka. Pengadilan Agama Unaaha berhasil meraih 4 buah penghargaan dari PTA Kendari dari 4 kategori berbeda. ke 4 Penghargaan tersebut yakni Juara 1 Penyerapan Dipa 04, Juara 1 Penggunaan aplikasi gugatan mandiri, Juara 2 Kinerja SIPP dan Juara 2 dalam pengiriman laporan perkara, cepat dan tepat. Masing masing Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua PTA Kendari Bapak Dr. Drs H. Izzuddin Hm, S.H., M.H, Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, Serta Perwakilan Forkpimda Kolaka dan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Unaaha Sudirman, M., S.H.I., M.E. Wakil Ketua Kamariah Sunusi, S.H., M.H dan Panitera Drs. Safar, M.H
Ketgam. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari Dr. Drs. H. Izzuddin, Hm., SH. MH., memberikan kata sambutan kegiatan diskusi hukum
Acara Penyerahan Penghargaan tersebut merupakan rangkaian dari pembukaan kegiatan pembinaan dan diskusi hukum se-koordinator wilayah daratan PTA Kendari yang bertempat di Hotel Sutan Raja Kolaka pada Jumat, 24 Juni 2022. Turut Hadir dalam Pembukaan Kegiatan Waki Ketua PTA Kendari Drs. H. M. Naharuddin, S.H. M.H. beserta hakim tinggi, serta Perwakilan dari 6 Pengadilan Agama se wilayah Daratan, yakni PA Unaaha, PA, Kendari, PA Rumbia, PA Andoolo, PA Lasusua, dan PA Kolaka. Turut hadir dalam acara pembukaan kegiatan Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, SH. MH. Serta unsur Forkopimda Kabupaten Kolaka
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari Dr. Drs. H. Izzuddin, Hm., SH. MH., berharap agar dari pelaksanaan kegiatan diskusi hukum ini dapat menciptakan kesamaan persepsi dalam menjalankan tugas tugas pokok serta fungsi peradilan agama.
Ketgam. Kegiatan Diskusi Hukum dengan tema hak hak mantan istri ASN pasca perceraian
Selepas break, acara dilanjutkan dengan diskusi hukum yang kali ini mengangkat 2 permasalahan hukum, yaitu pelaksanaan eksekusi, dan hak hak mantan istri ASN pasca perceraian. dan bertindak sebagai narasumber Ketua PTA dan Wakil Ketua PTA Kendari. dalam paparannya terkait pelaksaan eksekusi, Ketua PTA Kendari menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi harus dijalankan secara real, sedangkan dalam permasalah an kedua, Wakil Ketua PTA Kendari menyampaikan bahwa segala hak mantan istri dari ASN haruslah diberikan, namun tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (1st)