logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pengadilan Agama Tual Ditengah Proyeksi Kabupaten/Kota

Langgur, 10 Januari 2020

Pengadilan Agama Tual dinyatakan ada sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 1960 tanggal 14 November 1960, tentang pembentukan Pengadilan Agama Tual. Pengadilan Agama Tual pada awal berdirinya berkantor di Jl. Jenderal Sudirman. Pada bulan Maret 1999, saat terjadi Konflik SARA terjadi di Tual, Kantor Pengadilan Agama Tual menjadi sasaran amuk massa hingga rusak berat dan tidak dapat difungsikan lagi.

Sejak saat itu Pengadilan Agama Tual pindah di Jl. Baldu Wahadat, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual. Seiring dengan perkembangan reformasi birokrasi dan hukum di Indonesia, Pengadilan Agama Tual di tahun 2012 memperoleh anggaran pembangunan gedung berprototype Mahkamah Agung.

Kini sejak tanggal 19 September 2013 Pengadilan Agama Tual telah kembali menempati kantor baru di Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang-Langgur yang saat ini dipimpin oleh seorang Ketua bernama Dahron, S.Ag,. M.si sejak bulan Maret 2018 hingga sekarang. Dalam Penjelasan Dahron, S.Ag., M.Si (Ketua Pengadilan Agama Tual), Awalnya Wilayah Yuridiksi kami hanya terdapat 1 (satu) Kabupaten yakni Kabupaten Maluku Tenggara, namun dalam perkembangannya, Kabupaten Maluku Tenggara mampu memekarkan 1 (satu) Kota yakni Kota Tual dan 3 (tiga) Kabupaten diantaranya Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Secara Geografis, Wilayah Hukum Pengadilan Agama Tual adalah Gugusan Pulau-Pulau yang rentang kendalinya cukup berat untuk dilalui karena akses transportasinya hanya bisa dijangkau dengan Transoprtasi laut dengan jarak tempuh yang cukup variatif (tergantung jauh-dekatnya)dengan biaya yang cukup besar. Sesuai dengan Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, beberapa pulau Terluar masuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Agama Tual. Dengan KEPRES tersebut, harusnya ada perhatian dengan pemberlakuan khusus terhadap kesejahteraan Aparatur Pengadilan Agama Tual, tandasnya.

Ketua PA Tual menambahkan, Secara Administratif Pengadilan Agama Tual masuk dalam wilayah Ulayat (kekuasaan) Kabupaten Maluku Tenggara, sementara secara Historis dan Normatif, Penamaannya tidak selaras dengan kedudukan tempat keberadaanya. Hal ini yang membuat adanya kesenjangan hubungan antara Pemerintah daerah setempat dengan Pimpinan Pengadilan Agama Tual. Hal tersebut disinyalir adanya inharmony soal penamaan Nama Pengadilan yang sampai saat ini belum dirubah sesuai dengan letak kantor Pengadilan Agama Tual. Hal itu dapat dimungkinkan jika adanya tambahan Pengadilan Agama diwilayah Hukum Pengadilan Agama Tual, mengingat jankauan Wilayah Yuridiksinya sangat luas, tuturnya.

by  publisher : 1. Syamsul Arif Mony (SAM)

                      2. Muhammmad Irfan (Irfan)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice