Pengadilan Agama Tembilahan Berhasil Memediasi 2 Perkara
Tembilahan (19/04/2021), Pengadilan Agama Tembilahan berhasil memediasi 2 perkara pada hari senin di ruangan mediasi PA Tembilahan. Endang Rosmala Dewi, S.Ag, M.Ag selaku Ketua Pengadilan Agama Tembilahan sekaligus mediator sukses mediasi dengan berhasil sebagian dalam perkara cerai talak. Ucapnya.
Sementara itu, perkara 308/Pdt.G/2021/PA.Tbh berhasil di mediasi oleh Gushairi, S.H.I, Hakim Pengadilan Agama Tembilahan dengan Penggugat bersedia mencabut gugatannya dan ingin kembali bersama membangun rumah tangga secara bersama.
Menurut Gushairi, S.H.I keberhasilan mediasi ini karena masing-masing pihak menyadari dan mengakui kesalahan masing-masing dan mereka berdua bersedia memaafkan kesalahan pasangan
masing-masing.
“Pasangan suami isteri tersebut diminta untuk saling intropeksi dan meninggalkan hal-hal yang bisa memercikkan pertengkaran, seperti mereka berdua komitmen untuk terbuka dalam masalah keuangan antara satu dengan yang lainnya, saling menghargai antara satu dengan yang lainnya, isteri menghargai suami, suami menghargai isteri.” Kata Gushairi.