logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pengadilan Agama Tanjung Pati Laksanakan Aanmaning Secara Elektronik

Tanjung Pati| www.pa-tanjungpati.go.id

Pengadilan Agama Tanjung Pati melaksanakan aanmaning atas perkara eksekusi yang di pimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati, Anneka Yosihilma, S.H., M.H, beserta Panitera Pengadilan Agama Tanjung Pati, Minda Hayati, S.H. sebagai pendamping, Kamis (24/09/2020).

Pelaksanaan aanmaning kali ini berbeda dengan biasanya karena dilaksanakan secara teleconference yang difasilitasi oleh Pengadilan Agama Soreang, berjalan alot dan serius. Aanmaning atas perkara gugatan waris yang terdaftar di Pengadilan Agama Tanjung Pati dengan nomor: 462/Pdt.G/2019/PA.LK, dan terdaftar pada permohonan eksekusi nomor: 3/Pdt.Eks/2020/PA.LK.

Aanmaning adalah suatu proses dalam penyelesaian perkara dimana pihak-pihak tereksekusi dipanggil untuk menyamapaikan kembali maksud dari tuntutan eksekusi dan mau melaksanakan putusan dengan sukarela. Pada pelaksanaan aanmaning ini tidak mencapai kesepakatan sehingga pelaksanaan eksekusi secara sukarela tidak dapat dilaksanakan. “Aanmaning tidak berhasil maka eksekusi akan segera kita laksanakan dan dijadwalkan”ungkap Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati, Anneka Yosihilma, S.H, M.H menutup pelaksanaan Aanmaning. (redaktur PA-Tanjung Pati)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice