Pengadilan Agama Tanjung Pati Ikuti Rapat Lintas Sektoral Cegah Kawin Anak
Pengadilan Agama Tanjung Pati mengikuti kegiatan Rapat Lintas Sektoral Cegah Kawin Anak, Jumat (27-11-2020). Kegiatan ini juga diikuti oleh Kabag Kesra Kabupaten Lima Puluh Kota, Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota, Dinas PPKB dan PBA Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepala KUA se-Kabupaten Lima Puluh Kota, Penyuluh Fungsional se-Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua Pokjahulu Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat digelar di Aula Serbaguna kantor Kemenag Kabupaten Lima Puluh Kota;
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati, Alfiza, S.H.I, MA menyampaikan bahwa ada kenaikan persentase masuknya perkara Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Tanjung Pati mencapai 5 kali lipat dari jumlah tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan berlakunya Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang salah satunya adalah merubah batas usia yang diperbolehkan untuk menikah menjadi 19 tahun bagi perempuan dan apabila belum mencapai umur tersebut dapat meminta dispensasi ke Pengadilan Agama, sehingga peran dari Penyuluh dan juga KUA Kecamatan untuk memberikan sosialisasi diharapkan lebih optimal lagi;
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati, Anneka Yosihilma, S.H, M.H ditemui redaktur menyampaikan bahwa Pengadilan Agama menjadi benteng terakhir karena perkara-perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Tanjung Pati adalah perkara yang mendesak disertai dengan data pendukung yang cukup. Disamping itu Pengadilan Agama Tanjung Pati juga meminta persyaratan administratif yang cukup banyak seperti akte kelahiran, surat penolakan perkawinaan oleh KUA, surat keterangan pemeriksaan kesehatan dan lain-lain. Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati berharap dengan adanya kegiatan ini mampu nantinya menekan jumlah pernikahan dibawah umur (redaktur).