logo web

Dipublikasikan oleh pa tangerang pada on .

Selasa, 21 Januari 2024, Pengadilan Agama Tangerang menerima kunjungan dari Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. Delegasi yang hadir terdiri dari Rian Andri Salam, S.Kom., MMSI., Kasubag Pengembangan Sistem Aplikasi; Ikha Tantri Ariani, S.Sos., M.H., Pranata Humas Ahli Muda; serta Firnanda Akmal Subarkah, S.Kom., Pranata Komputer Ahli Pertama. Kunjungan ini memberikan kesempatan bagi Pengadilan Agama Tangerang untuk berbagi pengalaman, mengungkapkan kendala yang dihadapi, serta menyampaikan masukan terkait penggunaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan e-Court.

Pertemuan yang digelar di Media Center Pengadilan Agama Tangerang ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Saiful, Sekretaris, pejabat struktural, fungsional dan pelaksana yang terlibat langsung dalam pengelolaan SIPP dan e-Court di pengadilan.

Dalam pertemuan tersebut, Pengadilan Agama Tangerang mengungkapkan beberapa kendala teknis yang dihadapi dalam pengoperasian SIPP dan e-Court. Salah satu permasalahan utama adalah terkait dengan deteksi data di SIPP, yang menyebabkan duplikasi atau double data perkara. Meskipun pihak yang mendaftarkan perkara sudah tercatat dalam sistem, SIPP belum dapat mendeteksi bahwa pihak tersebut sudah terdaftar sebelumnya sehingga terjadi double perkara yang diterima dengan penetapan Majelis Hakim yang berbeda.

Selain itu, Pengadilan Agama Tangerang juga melaporkan adanya ketidaksesuaian antara data yang ditampilkan di SIPP, baik pada dashboard maupun Laporan Informasi Perkara (LIPA), dengan kondisi di lapangan. Data yang tampil tidak selalu terupdate secara real-time, dan baru sesuai setelah beberapa waktu. Hal ini mengurangi efisiensi pengelolaan data dan meningkatkan potensi kesalahan.

Kendala lain yang dihadapi adalah terkait dengan masa berlaku kartu tanda anggota advokat yang tidak terdeteksi dalam sistem e-Court. Saat ini, e-Court belum dapat memverifikasi masa berlaku kartu tanda anggota advokat secara otomatis, yang mengakibatkan beberapa advokat tidak dapat menangani perkara melalui e-Court karena masa berlaku kartu mereka telah habis. Hal ini menimbulkan protes dari advokat yang merasa dirugikan karena perkara mereka tidak dapat diproses lebih lanjut. Kondisi ini menunjukkan perlunya pembaruan sistem untuk mendeteksi masalah ini lebih awal sehingga tidak menghambat jalannya proses berperkara.

Meskipun kunjungan ini difokuskan pada pengungkapan masalah, Pengadilan Agama Tangerang juga menyampaikan usulan dan ide-ide terkait pengembangan SIPP dan e-Court.

Pengadilan Agama Tangerang mendukung penuh pengembangan lebih lanjut dari kedua sistem ini, mengingat peran pentingnya dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan aksesibilitas proses peradilan. Dengan adanya pengembangan dan perbaikan pada kedua sistem tersebut, diharapkan dapat mempermudah petugas pengadilan dalam operasional dan pengolahan data. Sistem yang lebih terintegrasi dan akurat akan memungkinkan petugas di lapangan menjalankan tugas mereka dengan lebih efisien, mengurangi kesalahan dalam pengelolaan data, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, proses peradilan akan semakin mudah diakses, lebih transparan, dan lebih efisien bagi masyarakat.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice