logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pengadilan Agama Tak Mesti Jadi Tempat Perceraian
gggggg.jpg

Banjarmasin | PA Banjarmasin

Pengadilan Agama selalu diidentikkan sebagai tempat untuk disahkannya sebuah perceraian. Ternyata persepsi tersebut tidaklah benar sepenuhnya.

Pada hari Rabu, 14 Oktober 2019. Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin H. Adarani S.H., M.H.I kembali berhasil untuk mendamaikan sengketa hati pasangan suami istri dalam perkara perceraian yang terdaftar dengan nomor perkara 1308/Pdt.G/2019/PA.Bjm,

Bertempat di ruang mediasi PA Banjarmasin Jalan Gatot Subroto Nomor 8, pasangan suami istri ini diberi nasihat dan pandangan terkait pentingnya menjalankan bahtera rumah tangga dengan rukun dan harmonis. Dengan sekali mediasi, akhirnya pasangan suami istri sepakat untuk mengakhiri sengketa dan berjanji akan hidup bersama dalam rumah tangga yang saling menyayangi dan bertanggung jawab.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice