Pengadilan Agama Tak Mesti Jadi Tempat Perceraian
Banjarmasin | PA Banjarmasin
Pengadilan Agama selalu diidentikkan sebagai tempat untuk disahkannya sebuah perceraian. Ternyata persepsi tersebut tidaklah benar sepenuhnya.
Pada hari Rabu, 14 Oktober 2019. Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin H. Adarani S.H., M.H.I kembali berhasil untuk mendamaikan sengketa hati pasangan suami istri dalam perkara perceraian yang terdaftar dengan nomor perkara 1308/Pdt.G/2019/PA.Bjm,
Bertempat di ruang mediasi PA Banjarmasin Jalan Gatot Subroto Nomor 8, pasangan suami istri ini diberi nasihat dan pandangan terkait pentingnya menjalankan bahtera rumah tangga dengan rukun dan harmonis. Dengan sekali mediasi, akhirnya pasangan suami istri sepakat untuk mengakhiri sengketa dan berjanji akan hidup bersama dalam rumah tangga yang saling menyayangi dan bertanggung jawab.