Pengadilan Agama Sibuhuan Selenggarakan Sosialisasi Hasil Bimbingan Teknis Administrasi Yustisial Kepaniteraan Bidang Sita, Eksekusi, dan e-Litigasi
Kamis (10/09/2020), Pengadian Agama Sibuhuan, selenggarakan sosialisasi hasil Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Yustisial Kepaniteraan Bidang Sita, Eksekusi, dan e-Litigasi. Sosialisasi ini diselenggarakan setelah Panitera, Dra. Maisyarah, M.H. dan Panitera Muda Hukum, Muhammad Sarkawi, S.H.I. mengikuti Bimtek di Medan pada 26-28 Agustus 2020 yang diselenggarakan oleh PTA Medan.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 14.00 WIB ini, diselenggarakan di ruang rapat utama, dengan dihadiri oleh seluruh aparatur pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Muhammad Taufiq Rahmani, S.Ag., saat memberikan sambutan mengapresiasi seluruh aparatur pengadilan yang telah dan tetap bekerjasama melaksanakan tugas. Setelah Ketua menyampaikan sambutan, sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan hasil bimtek.
Muhammad Sarkawi, S.H.I., yang bertindak sebagai narasumber pertama memaparkan hasil bimtek. Di antaranya, Pertama, jika Penggugat / Pemohon mendaftark perkara secara e-court, asli surat gugatan harus tetap diserahkan aslinya. Namun, dokumen jawaban, replik, duplik, dan keseimpulan, tidak perlu lagi diserahkan.Kedua, jika dalam gugatan ada permohonan sita, maka saat pendaftaran biaya sita harus dibayar bersamaan ketika mendaftar.
Melengkapi pemaparan Muhammad Sarkawi, S.H.I.,, Panitera, Dra. Maisyarah, M.H., menambahkan, dalam eksekusi, sangat penting untukobservasi TKP obyek yang akan dieksekusi dan juga para pihaknya.
Setelah pemaparan dari kedua narasumber, kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk memperdalam pemahaman tentang sita, eksekusi, dan e-litigasi.