Pengadilan Agama Sentani Melakukan Pemusnahan Blangko Akta Cerai
Sentani | Pa-sentani.go.id |
Bertempat di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Sentani dilaksanakan Pemusnahan Blangko Akta Cerai dengan cara dibakar. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sentani Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy beserta unsur pimpinan lainnya baik kepaniteraan maupun kesekretariatan, acara berlangsung pada pada Kamis (04/08/2022).
Dalam sambutannya Panitera Pengadilan Agama Sentani Hasmawati, S.H, selaku koordinator pemusnahan blangko akta cerai mengungkapkan bahwa tujuan dari pemusnahan ini adalah semata-mata untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 0598/ DJA.3/OT/01.4/2017. Dalam kesempatan tersebut Panitera juga menyatakan bahwa Pemusnahan dengan cara pembakaran tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Hasmawati, S.H Setelah diberlakukannya blanko akta cerai format baru tersebut, maka blanko akta cerai yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi, imbuh Panitera Agama Sentani tersebut.
Sebelum kegiatan pemusnahan terhadap blangko akta cerai dilakukan, Panitera Pengadilan Agama Sentani, Hasmawati, S.H memerintahkan kepada Panitera Muda Hukum Suharianis, S.H.I untuk membacakan berita acara pemusnahan blangko akta cerai tersebut. Sambil pembakaran dilakukan dokumentasi kegiatan (Red. Tim IT)