Pengadilan Agama Sentani Melaksanakan Sidang Keliling di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua
Sarmi, 13 Juni 2022 Pengadilan Agama Sentani melaksanakan sidang di luar Gedung. Kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan di wilayah Kabupaten Sarmi Provinsi Papua. Sebagai informasi bahwa di Kabupaten Sarmi sampai saat ini belum ada kantor Pengadilan Agama, sehingga wilayah yurisdiksinya masuk di Pengadilan Agama Sentani.
Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling adalah Sidang Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya maupun transportasi. Sidang kali ini bertempat di Kantor Urusan Agama Distrik Sarmi Kabupaten Sarmi yang berjarak ± 270 KM dari Kantor Pengadilan Agama Sentani. Sidang Keliling ini merupakan bentuk pelayanan yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat dan hal ini mengacu kepada Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Mampu.
Pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) dilaksanakan oleh 2 Hakim Tunggal, yaitu oleh Bapak Ahmad Zuhri, S.H.I.,M.Sy. dan Wisnu Indradi S.H.I, M.H.I serta dibantu oleh Hasmawati S.H dan Suharianis, S.H.I., Sebagai Panitera Pengganti. Sidang dimulai pukul 09.00 WIT dengan menyidangkan sebanyak 9 perkara. Dari 9 Perkara tersebut diantaranya 8 perkara cerai gugat dan 1 cerai talak, seluruh perkara yang disidangkan telah diputus oleh Hakim Tunggal. Sebelum pelaksanaan sidang keliling, Pengadilan Agama Sentani memberikan Public Campaign tentang pelayanan sidang keliling dan tentang Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Pengadilan Agama Sentani.