Pengadilan Agama Pulang Pisau Mendapatkan “Kunjungan Balasan” Terkait Sidang diluar Gedung
Pada hari Senin, 1 Februari 2021 Pengadilan Agama Pulang Pisau mendapatkan kunjungan dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau Bapak Rahli, S.Sos.I Kunjungan tersebut merupakan kunjungan balasan atas kegiatan koordinasi sebelumnya yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Bapak H. Muhammad Sidik, S.H pada hari Jum’at, 15 Januari 2021 dalam rangka menjalin kerjasama dalam kegiatan Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau tahun anggaran 2021 untuk pertama kalinya. Kepala KUA Jabiren diterima langsung oleh Panitera diruang kerjanya.
Dalam kunjungannya, Bapak Rahli, S.Sos.I mengatakan “Alhamdulillah saya dapat bersilaturahmi langsung ke kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau, disambut dengan baik dan mendapatkan informasi lebih jelas mengenai kerjasama antara KUA Jabiren dengan Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam kegiatan Sidang Diluar Gedung. Karena di lingkungan KUA Jabiren sendiri sebelumnya belum pernah melaksanakan kegiatan tersebut. Sehingga masyarakat disekitar Kecamatan Jabiren sangat menyambut gembira akan adanya Sidang yang nantinya dilaksanakan di Kecamatan Jabiren karena mereka tidak perlu bersusah payah datang ke Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam rangka mendapatkan penyesahan pernikahan mereka atau Istbat Nikah. Hal tersebut tentunya akan menguntungkan bagi masyarakat Kecamatan Jabiren untuk mendapatkan Buku Nikah dan dokumen-dokumen penting lainnya”.
Pelaksanaan sidang diluar gedung di Kecamatan Jabiren direncanakan akan segera dilaksanakan setelah proses verifikasi dan pendaftaran terpenuhi dengan lengkap. Di tahun 2021 ini, didalam Dipa 04 Pengadilan Agama Pulang Pisau mendapatkan anggaran Sidang diluar Gedung sebesar Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dengan kuantitas 30 (tiga puluh) orang dalam 6 (enam) kali kegiatan. Diharapkan anggaran tersebut dapat segera terserap sehingga masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dapat merasakan manfaatnya diantaranya yaitu: lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal bagi yang mengajukan perkara, biaya transportasi lebih ringan dan menghemat waktu serta tenaga.
(yewtree/Tim-Red)