Pengadilan Agama Praya Eksekusi Putusan Perkara Waris
Eksekutor Membacakan Hasil Putusan di hadapan para pihak
Praya | pa-praya.go.id
Alhamdulillah Pengadilan Agama Praya berhasil melaksanakan eksekusi terhadap perkara Harta waris berdasarkan Putusan Nomor 0525/Pdt.G/2011/PA.Pra yang dipimpin oleh Rinata (Eksekutor), Kamis (14/11/2019) melakukan eksekusi terhadap perkara harta Waris berdasarkan Putusan Nomor: 0525/Pdt.G/2011/PA.Pra tanggal 06 Agustus 2012 M, bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1433 H. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 95/Pdt.G/2012/PTA.Mtr tanggal 12 Desember 2012 M, bertepatan dengan tanggal 28 Muharram 1434 H.Putusan Kasasi nomor 442 K/AG/2013 tanggal 25 Oktober 2013, Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor 40 PK/AG/2015 tanggal 25 Juni 2015, dalam hal ini putusan tingkat banding yang akan di Eksekusi dalam perkara antara Naim bin Amaq Naim (Sebagai Pemohon Eksekusi).
Pada pukul 09.30 WITA Tim eksekusi tiba di lokasi terlebih dahulu berkumpul dengan semua pihak baik dari pihak Pemohon Eksekusi maupun Pihak Termohon Eksekusi serta Keamanan dari satuan Polri Lombok Tengah.
Setiba di lokasi obyek Eksekusi. Selanjutnya Eksekutor Pengadilan Agama Praya (Rinata, SH) dengan didampingi oleh dua orang saksi, para pemohon dan Termohon Eksekusi, pihak keamanan dan lain-lain membacakan penetapan Eksekusi dan setelah itu dilanjutkan dengan pengukuran oleh BPN Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris.(Tim IT PA Praya)