PA PariamanGelar Rapat Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perkara Peradilan Agama
Menindaklanjuti surat dari Dirjen Badilag nomor 207/DjA.3/HM.00/1/2021 perihal Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama tanggal 19 Januari 2021. Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB menggelar rapat untuk membahas mengenai hal tersebut. Rapat dilaksanakan di Ruang Media Center, pada Senin, 25 Januari 2021 pukul 10.30 WIB. Yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pariaman Dr. Dra. Hj. Lelita Dewi SH. M. Hum dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti PA Pariaman.
Lebih lanjut Ketua PA. Pariaman menyatakan revieu SOP ini sendiri dilakukan dengan cara membandingkan dan memastikan kinerja pelaksanaan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam standar pelayanan publik, mengidentifikasi permasalahan yang selama ini timbul dalam pelayanan dan kemudian menentukan cara untuk meningkatkan hasil penerapan atau menyediakan dukungan tambahan.
Hasil revieu dan perbaikan SOP yang dilakukan kemudian disepakati oleh semua pejabat yang hadir dan berkomitmen untuk memperbaiki kinerja pelayanan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan SOP yang telah disempurnakan. Batas waktu pengiriman hasil reviu SOP paling lambat 29 Januari 2021. Rapat ditutup oleh Ketua Pengadilan Agama Pariaman dengan harapan dapat meningkatkan citra positif Pengadilan Agama Pariaman dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, menjamin kelancaran serta transparansi penyelesaian suatu pelayanan dengan hasil yang prima.