Pengadilan Agama Padang Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan IAIN Padangsidimpuan
PA-Padang || Pada hari Rabu (28/07), Pengadilan Agama Padang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan NotaKesepahaman tersebut disahkan melalui acara yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Padang. Kerjasama dalam Nota Kesepahaman ini terkait dengan Pelaksanaan Peningkatan dalam Bidang Pendidikan, Pengajaran, Penelitian, Praktek Peradilan, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Acara penandatanganan dimulai pada pukul 08.15 WIB dengan dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang serta Hakim dan Aparatur. Sementara, Dekan Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan, Dr. Ahmat Nijar, M.Ag., beserta rombongan turut hadir dalam acara ini. Acara diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan kemudian diikuti oleh sambutan oleh Dekan Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan dan Ketua Pengadilan Agama Padang, Drs. Mhd. Nuh, S.H., M.H.
Dekan Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan gembira atas kerjasama yang terjalin dengan Pengadilan Agama Padang ini. Kerjasama ini bertujuan untuk fasilitator magang bagi mahasiswa. Untuk Dosen, dikarenakan Pengadilan Agama Padang adalah pengadilan kelas I A, melihat kondisi sengketa ekonomi yang diproses dan diputus dalam persidangan, kemudian untuk melihat apakah ada pengaruh adat dalam proses persidangan, dikarenakan di Sumatera Barat memegang nilai “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” sehingga menjadi lahan untuk penelitian bagi dosen. Di beberapa kesempatan, beliau berharap agar dari Pengadilan Agama Padang dapat memberikan materi sebagai narasumber dalam kegiatan-kegiatan di Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan.
Ketua Pengadilan Agama Padang menyambut baik kerjasama ini. Kerjasama ini dapat membangun sinergitas untuk meningkatkan kualitas mahasiswa dalam mempersiapkan mereka menghadapi perbedaan teori dan praktek dalam persidangan dan juga menambah wawasan dan pengetahuan mengenai pengadilan secara keseluruhan.
(Tim IT PA Padang)