logo web

Dipublikasikan oleh PA Mojokerto pada on .

Pengadilan Agama Mojokerto Berhasil Melaksanakan Eksekusi Hadlonah Dengan Aman Dan Kondusif

framecapt222

Pada hari Kamis, 7 Oktober 2021, Pengadilan Agama Mojokerto berhasil melaksanakan eksekusi Hadlonah atas Putusan Perkara Nomor 2594/Pdt.G/2018/PA.Mr. tanggal 09 Mei 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 282/Pdt.G/2021/PTA.Sby., tanggal 01 Agustus 2021. Yang terdaftar pada register eksekusi Pengadilan Agama Nomor 002/Eks/2021/PA.Mr. tanggal 30 April 2021.

Setelah Penetapan aanmaning ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Mojokerto, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. pada tanggal 03 Mei 2021, maka Termohon eksekusi dipanggil untuk menghadap pada sidang aanmaning tersebut, oleh karena Termohon eksekusi berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jombang, maka Pengadilan Agama Mojokerto meminta bantuan pemanggilan ke Pengadilan Agama Jombang untuk sidang aanmaning I, namun berdasarkan berita acara relaas panggilan kepada Termohon eksekusi, alamat Termohon tersebut tidak jelas. Setelah Pemohon eksekusi memberikan alamat yang lengkap dan jelas, Termohon eksekusi kembali dipanggil melalui Pengadilan Agama Jombang, namun tidak hadir, Ketua memberikan kesempatan sekali lagi untuk hadir pada sidang aanmaning, namun Termohon eksekusi tetap tidak hadir.

Kemudian setelah melewati masa tegoran 8 hari dan dipertegas dengan laporan tertulis dari Pemohon eksekusi tentang perkembangan sikap Pemohon eksekusi untuk melaksanakan putusan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Mojokerto mengeluarkan Penetapan Eksekusi tertanggal 13 Juli 2021, Oleh karena Termohon eksekusi dan obyek eksekusi berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jombang, maka Pengadilan Agama Mojokerto kembali mohon bantuan ke Pengadilan Agama Jombang untuk melaksanakan eksekusi.

framecapt223

Setelah menerima permohonan bantuan eksekusi, Pengadilan Agama Jombang telah melaksanakan pra eksekusi, dan didapatkan laporan hasil pra ekseskusi tersebut bahwa Termohon eksekusi dan kedua orang anaknya pindah ke wilayah Mojokerto kembali. Atas laporan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Mojokerto membuat Penetapan eksekusi kembali, memerintahkan Panitera atau Jurusita Pengadilan Agama Mojokerto untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang dimungkinkan terjadi saat proses eksekusi terhadap anak tersebut, Panitera Pengadilan Agama Mojokerto Drs. H. Ishadi, M.H. melaksanakan langkah-langkah agar pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan aman, kondusif dan tidak memberikan ekses negative bagi anak, antara lain :

  1. Koordinasi dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa setempat untuk mengetahui kondisi keseharian pihak Pemohon dan Termohon eksekusi serta anak;
  2. Koordinasi dengan Unit PPA Polres Kabupaten Mojokerto;
  3. Koordinasi dengan Dinas Sosial bagian Perlindungan anak Kabupaten Mojokerto;
  4. Koordinasi dengan LPA Kabupaten Mojokerto;

            Dengan mengintensifkan koordinasi dengan pihak terkait, Tim eksekutor yang dipimpin Panitera Pengadilan Agama Mojokerto tetap berupaya mengatur strategi untuk dapat melaksanakan eksekusi dengan baik dan tidak memberikan dampak buruk bagi anak, dan alhamdulillah dengan langkah-langkah yang telah diatur sedemikian rupa dengan baik dan pendekatan persuasive dibantu para Perangkat Desa eksekusi Hadlonah berjalan dengan lancar, kondusif dan aman dan yang terpenting kedua anak yang dimohonkan eksekusi tidak mengalami tekanan psikologis, dan hal ini juga membutuhkan sikap bijak dan pengorbanan dari kedua orang tua demi kepentingan terbaik anak.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice