logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pengadilan Agama Mesuji Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Berkerja Sama Dengan Pemkab Mesuji Dan Kemenag Kabupaten Mesuji

Mesuji | 15/11/2019 – Sidang Itsbat Nikah Terpadu sukses digelar yang diselenggarakan Pengadilan Agama Mesuji bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji dan Kementerian Agama Kabupaten Mesuji.

Agenda yang bertempat di Balai Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya pada hari Rabu 13 November 2019 sampai Kamis 14 November 2019 berjalan dengan tertib dan lancar. Sebanyak 160 perkara disidangkan oleh tim Hakim Pengadilan Agama Mesuji. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mesuji, Ketua Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Ketua Pengadilan Agama Mesuji, Wakil Ketua Pengadilan Agama Mesuji dan Panitera Pengadilan Agama Mesuji, juga beberapa kepala desa dan sekretaris desa dilingkungan pemerintahan kabupaten administrasi Mesuji.

Dalam sambutannya, kepala bagian kesejahteraan rakyat menyampaikan bahwa kegiatan itsbat terpadu ini telah dilakukan sebanyak dua kali di Mesuji, kegiatan itu didukung secara penuh oleh Pemkab Mesuji, tujuan utama kegiatan itu adalah untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Masih banyak masyarakat Mesuji yang tidak mempunyai identitas perkawinan yang jelas, perkawinan sah, tapi tidak mempunyai kekuatan hukum.

Hingga akibatnya, mereka kesulitan untuk mengurus semua administrasi kependudukan dan lain sebagainya. Banyak di antara mereka itu yang mempunyai harta, ingin umrah, ingin naik haji, tapi tidak bisa membuat pasport nya, karena tidak ada bukti pernikahan. Itu problem bagi masyarakat, pun problem bagi pemerintah, oleh karena itu, pihak pemerintahan sangat concern untuk mengentaskan masalah itu.

Dengan adanya sidang Terpadu di kabupaten Mesuji maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu karena Karena Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Mesuji langsung datang ke Lokasi, ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama Mesuji, H. Abdurrahman, S.Ag., M.H, menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang membantu terwujudnya pelayanan terpadu ini. Dalam pelayanan terpadu ini, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim. Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan kepihak KUA untuk penerbitan buku nikah. Setelah itu, berdasarkan buku nikah, Dinas Dukcapil mengeluarkan akta kelahiran bagi anak-anak para pihak pengguna layanan terpadu.

Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015. Dengan asas Mudah, Cepat dan Biaya Ringan”. Demikian Ketua menutup sambutannya.(by IT PA Mesuji)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice