Rabu, 23 November 2022, Pengadilan Agama Medan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas mohon bantuan perkara dari Pengadilan Agama Cianjur perkara nomor 3145/Pdt.G/2022/PA.Cjr. Pada Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) bertindak sebagai Majelis Hakim Ketua adalah Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. H. Husin Ritonga, M.H. , Panitera yaitu Panitera Pengganti Pengadilan Agama Medan Ibu Hj. Madinah Pulungan, S.Ag. dan Jurusita Abdul Hamid, A.Md.
Objek perkara dari Pemeriksaan Setempat (Descente) ini berada di Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) ini selain dihadiri oleh Pengadilan Agama Medan, juga dihadiri oleh Wakil dari Kelurahan Petisah Tengah yaitu Kasi Trantib dari Kelurahan Petisah Tengah dan Kepala Lingkungan VII, Pemohon dan Kuasa Pemohon dan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) ini dihadiri oleh Termohon.
Pada prinsipnya Pemeriksaan Setempat (Descente) bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang obyek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas obyek dimaksud. Selain itu juga untuk mencocokkan bukti tertulis dipersidangan dengan kondisi ditempat objek sengketa serta tindakan preventif ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non eksekutable atau tidak dapat dieksekusi. (IT)