logo web

Dipublikasikan oleh PA Medan pada on .

WhatsApp Image 2022 11 23 at 13.25.43

Rabu, 23 November 2022, Pengadilan Agama Medan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas mohon bantuan perkara dari Pengadilan Agama Cianjur perkara nomor 3145/Pdt.G/2022/PA.Cjr. Pada Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) bertindak sebagai Majelis Hakim Ketua adalah Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. H. Husin Ritonga, M.H. , Panitera yaitu Panitera Pengganti Pengadilan Agama Medan Ibu Hj. Madinah Pulungan, S.Ag. dan Jurusita Abdul Hamid, A.Md.

WhatsApp Image 2022 11 23 at 13.25.43 1

WhatsApp Image 2022 11 23 at 13.25.44

Objek perkara dari Pemeriksaan Setempat (Descente) ini berada di Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) ini selain dihadiri oleh Pengadilan Agama Medan, juga dihadiri oleh Wakil dari Kelurahan Petisah Tengah yaitu Kasi Trantib dari Kelurahan Petisah Tengah dan Kepala Lingkungan VII, Pemohon dan Kuasa Pemohon  dan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) ini  dihadiri oleh Termohon.

WhatsApp Image 2022 11 23 at 13.25.44 1

WhatsApp Image 2022 11 23 at 13.25.45

Pada prinsipnya Pemeriksaan Setempat (Descente) bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang obyek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas obyek dimaksud. Selain itu juga untuk mencocokkan bukti tertulis dipersidangan dengan kondisi ditempat objek sengketa serta tindakan preventif ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non eksekutable atau tidak dapat dieksekusi. (IT)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice