Pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Medan, tepat pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan sidang teleconference antara Pengadilan Agama Medan dengan Pengadilan Agama Batam dengan perkara register nomor 1495/Pdt.G/2024/PA.Mdn. Sidang Teleconfrence ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon. Kemudian di Ruang Media Center Pengadilan agama Medan telah dilaksanakan juga sidang teleconference untuk Bukti Lanjutan antara Pengadilan Agama Pekanbaru dengan Pengadilan Agama Medan, dengan perkara register nomor 1014/Pdt.G/2024/PA.Pbr. Sidang Teleconfrence ini dihadiri oleh Tergugat.
Pelaksanaan Sidang teleconfrence bertujuan untuk mencapai peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan yaitu dengan memangkas waktu penanganan perkara, mengatasi kendala jarak tempuh, mengurangi intensitas para pihak menuju kantor pengadilan serta meminimalisir interaksi para pihak dengan aparatur seperti dalam perkara ini dimana penggugat dan tergugat berada diwilayah hukum yang berjauhan namun melalui bantuan teknologi informasi, kedua belah pihak dapat dipertemukan dalam satu majelis. (IT)