logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pengadilan Agama Kuala Kurun Membuat Komitmen Bersama Zona Integritas

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Sejak diberlakukannya Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu oleh Mahkamah Agung di empat lingkungan Peradilan, termasuk Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Kuala Kurun berusaha untuk selalu menjaga dan meningkatkan kualitas performa, kinerja dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan selanjutnya diadakan Surveilan Akreditasi Penjaminan Mutu.

Pelaksanaan Zona Integritas merupakan suatu keharusan yang pelaksanaannya dilakukan sebagaimana tahapan yang ditetapkan dalam PERMENPAN Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II melalui upaya pembangunan Zona Integritas.

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah/lembaga yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam kaitan tersebut di atas, maka pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 bertempat di Ruang Sidang, seluruh pegawai terdiri dari hakim, sekretaris, panitera, panitera muda hukum dan gugatan, jurusita, staf dan tenaga honorer Pengadilan Agama Kuala Kurun, dipimpin oleh Ketua Muhammad Aliyuddin, S.Ag.,M.H. dan Wakil Ketua Muchamad Misbachul Anam, S.H.I.,M.H, mengadakan pernyataan komitmen bersama untuk mencanangkan pembangunan zona integritas di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II.

Dalam sambutanya Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Muhammad Aliyuddin, S.Ag.,M.H. menjelaskan bahwa proses pembangunan ZI memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Tahapan yang paling penting dalam ZI adalah pembangunan itu sendiri. Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia dan membangun budaya. Membangun sistem berarti membangun berbagai instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya.

semoga dengan pembangunan zona integritas dalam akreditasi penjaminan mutu di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan, sehingga masyarakat semakin puas dan reputasi peradilan agama semakin terangkat.

“Bravo PA Kuala Kurun!”( FI-TI)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice