logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II gelar Rapat Standar Pelayanan Kantor Tahun 2021

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Pengadilan Agama Kuala Kurun berkomitmen untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya masyarakat pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat Undang - Undang Republik Indonesia Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Wujud komitmen tersebut Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II melaksanakan rapat sosialisasi terkait Standar Pelayanan Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II di Tahun 2021 yang dilaksnakan pada hari Selasa, (05/01/2021).  

Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II diadakan Sosialisasi Standar Pelayanan Peradilan pada pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II yang dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. Sosialisasi Standar Pelayanan Peradilan ini disampaikan oleh Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. Dalam sosialisasi tersebut beliau menjelaskan bagaimana etika pelayanan pengadilan yang baik untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya para pencari keadilan. Adanya standar pelayanan di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II merupakan bukti nyata komitmen dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. Adapun standar pelayanan di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II meliputi beberapa aspek berikut ini :

  1. Standar Pelayanan Perkara Permohonan

  2. Standar Pelayanan Perkara Gugatan

  3. Standar Pelayanan Gugatan Kelompok (Class Action)

  4. Standar Pelayanan Administrasi Persidangan

  5. Standar Pelayanan Mediasi

  6. Standar Pelayanan Sidang Keliling

  7. Standar Pelayanan Itsbat Rukyatul Hilal

  8. Standar Pelayanan Administrasi Upaya Hukum

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dibuka sesi tanya jawab terkait standar pelayanan di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. Adanya kegiatan tersebut merupakan bentuk implementasi dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)”

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice