logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Pengadilan Agama Kuala Kurun Implementasikan Inovasi Praktis Secara Perdana 

C:\Users\User\Downloads\WhatsApp Image 2021-04-26 at 12.10.01.jpeg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Jum’at, 23 April 2021. Petugas Pengadilan Agama Kuala Kurun Implementasikan salah satu inovasi Pengiriman Produk Secara Gratis (Praktis) kepada para pihak yang berperkara. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Kuala Kurun nomor: W16-A13/316/HM.02.3/II/2021 tentang Implementasi Inovasi Pelayanan Pada Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II.

Inovasi Praktis adalah sebuah inovasi yang telah diresmikan PA Kuala Kurun Kelas II yang bertujuan untuk  membantu pencari keadilan dalam pengambilan Akta Cerai dan Salinan Putusan terutama yang berdomisili di wilayah Kec. Kurun dan Tewah Kab. Gunung Mas. Hadirnya Inovasi ini adalah untuk mengatasi kesulitan pihak dalam Pengambilan Produk Pengadilan, selain itu para pihak juga sering kali tidak mengetahui kapan Akta Cerai dan Salinan Putusan dapat diambil walaupun telah diberikan penjelasan oleh petugas meja informasi.

Setelah perkara diputus, selanjutnya petugas informasi memberikan pilihan kepada para pihak dalam pengambilan produk pengadilan apakah diambil sendiri ke kantor pengadilan atau dikuasakan kepada petugas PA Kuala Kurun untuk Pengiriman Produk Secara Gratis. Apabila pihak yang berperkara ingin pengiriman Akta Cerai dan Salinan Putusan dikuasakan kepada petugas PA Kuala Kurun, maka yang bersangkutan membuat surat kuasa pengambilan dan pengiriman akta cerai yang ditandatangani oleh petugas pengirim dan pihak yang berperkara, kemudian yang bersangkutan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sesuai dengan Aplikasi Blangko Terintegrasi SIPP tanpa ada biaya tambahan lain. Setelah putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, kemudian Akta Cerai dan Salinan Putusan akan dikirim oleh petugas PA Kuala Kurun kepada pihak yang berperkara sesuai alamat yang disepakati.

Dengan adanya inovasi ini, para pihak yang berperkara terutama yang berdomisili di wilayah Kec. Kurun dan Tewah Kab. Gunung Mas akan sangat terbantu tanpa menghabiskan biaya, waktu dan tenaga untuk mengambil produk pengadilan.

 “Bravo PA Kuala Kurun!” (SE - TI)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice