PA Kandangan Tandatangani MoU dengan BRI Cabang Kandangan tentang Optimalisasi Pelayanan Terpadu
Implementasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik mewajibkan setiap pengadilan menyiapkan segala fasilitas pendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) antara lain tersedianya loket pembayaran di Bank.
Sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan memperkuat kerjasama yang sudah berjalan, maka pada hari Rabu tanggal 24 April 2019, Pengadilan Agama Kandangan melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Bank Rakyat Indonesia Cabang Kandangan.
Penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Kandangan dan BRI Cabang Kandangan ini dibuat untuk mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kandangan. Diharapkan dengan adnaya kerjasama ini tak hanya membawa kebaikan bagi kedua belah pihak namun juga bagi masyarakat pencari keadilan.
Setelah MoU ditandatangani oleh semua pihak, acara dilanjutkan dengan launching mesin EDC dari Bank BRI Cabang Kandangan, dengan adanya alat ini diharapkan para masyarakat pencari keadilan dapat membayar panjar biaya perkara tanpa harus antri di loket Bank BRI.