Pengadilan Agama Kabupaten Malang Tandatangani MoU dengan PSLD UB
Pusat Studi dan Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya (PSLD UB) melalui Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Universitas Brawijaya (LP3M UB) bersama Pengadilan Agama Kabupaten Malang menandatangani perjanjian kerja sama dalam pelayanan inklusif pada 6 November 2020 di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Jalan Raya Mojosari Nomor 77 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Turut hadir dalam cara tersebut antara lain perwakilan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang dan Kabupaten Malang, dan Ketua Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang.
Drs. Santoso, MA., Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengungkapkan bahwa ia bahagia dengan kerja sama tersebut. “Saya sangat senang kita dapat bekerja sama untuk memberi layanan inklusi disabilitas di Pengadilan Agama. Ini akan menjadi rintisan yang baik dan akan berkembang sesuai kebutuhan inklusi disabilitas,” ungkapnya.
Ketua LP3M UB Ir. Achmad Wicaksono, M.Eng., Ph.D. juga mengatakan bahwa kerja sama tersebut akan memperluas kolaborasi antar lembaga untuk memajukan inklusi sosial. “Layanan yang inklusif itu amanat undang-undang, kita harus menyelenggarakannya. Banyak sisi yang harus kita perbaiki kedepan terkait inklusi ini,” ucapnya.
Melalui kerja sama tersebut, Pengadilan Agama Kabupaten Malang merumuskan layanan inklusif bagi penyadang disabilitas.
Layanan yang menjadi kesepakatan antara lain peningkatan akses di situs website Pengadilan Agama bagi tunanetra dan penyediaan guiding block di kantor tersebut.
Selain itu, Pengadilan Agama Kabupaten Malang juga akan menyediakan fasilitas bahasa isyarat bagi Tuli. Bagi penyandang disabilitas daksa, bentuk infrastruktur kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang juga disesuaikan dengan kebutuhan kursi roda.
Di luar masalah teknis tesebut, pengembangan kesadaran atas layanan inklusif bagi kelompok dengan disabilitas (disability awareness) juga terus dilakukan.
Seluruh rangkaian kegiatan ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah rantai penularan Covid-19. (Sumber : Universitas Brawijaya)