Pengadilan Agama Jepara Memusnahkan Sisa Blanko Akta Cerai
Jepara – Pengadilan Agama Jepara pada Kamis, 19 September 2025 melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko akta cerai di halaman kantor. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2025 di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar blangko akta cerai yang sudah tidak terpakai, disaksikan oleh pejabat terkait di lingkungan Pengadilan Agama Jepara. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih modern, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus mendukung kebijakan digitalisasi layanan publik peradilan.
Melalui penerapan EAC, masyarakat kini mendapatkan layanan yang lebih efisien dan transparan. Proses penerbitan akta cerai dilakukan secara elektronik, sehingga dokumen dapat diakses secara lebih cepat, aman, dan akurat. Pemusnahan blangko akta cerai ini juga menjadi simbol beralihnya sistem konvensional menuju sistem digital, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agama.