Pengadilan Agama Jeneponto Laksanakan Descente
Tim Descente atau Pemeriksaan Setempat (PS)
Jeneponto, Rabu (24/03/2021) Sekitar pukul 11.00 WITA diadakan Descente atau Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Agama Jeneponto di daerah Kecamatan Bonto Ramba untuk memenuhi ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat dimaksudkan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas barang-barang sengketa, sehingga tidak terjadi dalam praktik peradilan pada saat putusan hendak dieksekusi dinyatakan non-executable.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah obyek sengketa dalam perkara Gugatan Waris Nomor 389/Pdt.G/2020/PA.Jnp yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jeneponto 24 November 2020. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Jeneponto yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim PA Jeneponto, Muhammad Imron, S.H, M.H., dibantu oleh Syahrul Mubaroq, S.H., dan ltsnatul Latifah, S.H selaku Anggota Majelis, serta Abdul Rahman, S.H,. selaku Panitera Pengganti dan Nurdin selaku Jurusita Pengadilan Agama Jeneponto. Penggugat juga datang sendiri di lokasi Pemeriksaan Setempat tanpa hadirnya tergugat. Selain itu, disaksikan pula oleh Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat.
Pengukuran salah satu obyek tanah di Bonto-bontoa, Dusun Paranga, Desa Lentu, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto yang dihadiri Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat sebagai saksi
Obyek sengketa tersebut terdiri dari tiga lokasi tanah yaitu dua lokasi tanah terletak di Bonto-bontoa, Dusun Paranga, Desa Lentu, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto dan satu lokasi tanah terletak di Kaloro, Dusun Bangkengnunu, Desa Barayya, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto. Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya.
Pengukuran lokasi tanah di Bonto-bontoa, Dusun Paranga, Desa Lentu, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto
Pegukuran lokasi tanah di Kaloro, Dusun Bangkengnunu, Desa Barayya, Kecamatan Bonto Ramba, Kabupaten Jeneponto yang dilakukan oleh tim
Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu setelah berlangsung lebih kurang 6 jam.