Pengadilan Agama Jakarta Barat Kembali Sukses Eksekusi Hak Asuh Anak
Jakarta, 16 Juni 2022
Eksekusi terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor : 539/Pdt-G/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dimohonkan eksekusi tanggal 10 Agustus 2020 dengan Nomor. 003/Pdt.Eks/2020/PA JB tanggal 10 Agustus 2020, Permohonan eksekusi ini berkaitan dengan hak asuh anak dan dalam dictum putusan tersebut diantaranya: dictum. 3; Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Askhi Ayalla Mardiansyah, laki-laki lahir di Jakarta 20 September 2008 berada dalam pengasuhan dan Pemeliharaan Penggugat (Amellia binti Sala Hasyim), dikctum 4: Menghukum Tergugat (Ayatullah Mardiansyah bin Zulpakri Muzir, SH)untuk menyerahkan anak yang bernama Askhi Ayalla Mardiansyah, laki-laki, lahir di Jakarta tanggal 20 September 2008 kepada Penggugat (Amellia binti Sala Hasyim.
Sebenarnya terhadap permohonan eksekusi ini berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor. 003/Pdt-Eks/2020/PA.JB tanggal 31 Mei 2021 telah diperintahkan untuk dilaksanakan eksekusi riil pada tanggal 23 Juni 2021, namun tidak terlaksana dikarenakan alasan tertentu sehingga sempat tertunda beberapa saat dan ternyata dalam masa masa penundaan tersebut terbuka pelauang negosiasi antara Pemohon Eksekusi dan Termohon eksekusi.
Pada tanggal 14 Juni 2022 Pemohon dan Termohon eksekusi datang menghadap kembali ke Pengadilan Agama Jakarta Barat sekaligus membuat anaknya. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat (Dr. H. Munir, SH, M.Ag) dan Panitera (Dr. Siti Amanah, SH, MH) kembali memfasilitasi dan memberikan penjelasan dan pencerahan terhadap masalah eksekusi hak asuh anak ini. Setelah terjadi tawar menawar antara Pemohon dan Termohon eksekusi, Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri permohonan eksekusi ini dengan dengan beberapa perjanjian yang telah telah dituangkan dalam kesepakatan bersama tanggal 14 Juni 2022 yang salah poinnya adalah Termohon eksekusi memberikan kesempatan kepada Pemohon eksekusi untuk melihat dan bertemu dengan anaknya setiap sabtu minggu dan akan terus diberikan akses berikutnya sesuai perkembangan. Sedangkan Pemohon eksekusi dapat menerimanya dan meminta kepada Termohon eksekusi untuk selalu memberi laporan perkembangan anaknya baik berkaitan pendidikan, kesehatan atau lainnya dan juga sewaktu waktu untuk nginap bersamanya selama tidak mengganggu jadwal pendidikannya. Kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah persetujuan dan keduanya menyepakati dan menandatangani kesepatan tersebut, dan permohonan ekesekusi dicabut oleh Pemohon;