Pengadilan Agama Donggala Mengikuti Kegiatan Rukyatul Hilal Menentukan Tanggal 1 Dzulhijjah 1445 Hijriah
Donggala, || (07/06/2024)
Pengadilan Agama Donggala yang diwakili oleh hakim Himawan Tatura Wijaya, S.H. M.H dan Panitera Pengadilan Agama Donggala Usman Abu, S.Ag., M.H. menghadiri undangan Kantor Wilayah Kementrian Agama Sulawesi Tengah bidang Bimbingan Masyarakat Islam dalam menyelenggarakan Rukyatul Hilal penetapan 1 Dzulhijjah 1445 H pada Jum'at, 07 Juni 2024 M bertempat di Gedung Observasi Hisab Rukyat Kemenag Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan Rukyatul Hilal merupakan agenda rutin Kementerian Agama setiap kali menetapkan kalender Islam untuk menentukan awal bulan hijriah.
Rukyatul hilal dihadiri oleh Kakanwil Kemenag Sulawesi Tengah beserta rombongan, sekaligus membuka acara, beserta BMKG Kota Palu, serta jajaran pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kakanwil menerangkan bahwa kegiatan rukyatul hilal yang biasanya kita lakukan di Sulawesi Tengah, saat ini mulai melihat tempat-tempat lain yang memungkin diadakannya. Desa Marana, Kecamatan Sindue menjadi salah satu tempat untuk dipergunakan dalam melihat pergantian matahari dan bulan dalam penetapan kalender hijriyah.
"Kita di Kementerian Agama masih kuat menggunakan sistem penetapan awal bulan hijriah melalui metode rukyat. Hari ini memang salah satu agenda pusat untuk meninjau posisi 1 dzulhijjah dan akan dilaporkan ke pusat. Nanti pusat yang akan memutuskan penetapannya. Kita diwilayah dan daerah hanya menyelenggarakan, ketika terhalang oleh awan maka itu yang dilaporkan ke pusat saat ijtimak bulan tidak terlihat karena ditutupi awan," ujar Kakanwil.
Meski prosesi rukyatul hilal saat ijtimak matahari dan bulan tidak terlihat dikarenakan kabut awan yang begitu tebal. Namun kita tetap menunggu sidang isbat yang dilakukan oleh pemerintah pusat sembari menunggu di 114 titik rukyatul hilal Kemenag di seluruh provinsi. (HMW).