logo web

Dipublikasikan oleh HRF pada on .

Pengadilan Agama Binjai Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Hibah 2024-03-28

 

Binjai | www.pa-binjai.go.id

Pengadilan Agama Binjai melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (Descente) atas perkara pembatalan hibah nomor register 14/Pdt.G/2024/PA.Bji. Pemeriksaan setempat (Descente) tersebut berlangsung pada hari Senin, 25 Maret 2024 dan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Bapak Mhd. Taufik, S.H.I.. M.H. dengan anggota Bapak Nur Khozin Maki, S.H.I. dan Ibu Berliana Nasution, S.H., M.H. serta dibantu oleh Panitera Ibu Syarwani, S.H., M.H dan Jurusita Pengganti Ibu Dra. Hj. Elvia Darwati, S.H. dan staf PPNPN. Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sebidang tanah dan rumah di Jalan Gunung Jaya Wijaya Kota Binjai. Turut hadir dalam kegiatan tersebut masing-masing pihak yang bersengketa beserta pihak berwenang dari ATR/BPN Kota Binjai.

Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung atau tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa atau dengan kata lain pemeriksaan setempat bertujuan untuk memastikan keberadaan objek tersebut agar tidak illusoir (hampa). Dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan setempat adalah Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. (Tim IT PA Binjai)

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice