
Binjai │www.pa-binjai.go.id
Pengadilan Agama Binjai melaksanakan rapat koordinasi penting dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Binjai pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, pukul 15.00 WIB. Pertemuan ini digelar dalam rangka mematangkan strategi pengamanan jelang pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah di wilayah hukum Binjai.
Rapat koordinasi ini berfokus pada pengamanan dua agenda eksekusi pengosongan yang akan dilaksanakan di kawasan Binjai Estate, Kota Binjai. Kedua perkara tersebut terdaftar dengan nomor:
5/Pdt.Eks/2025/PA.Bji jo. 347/Pdt.G/2023/PA.Bji
6/Pdt.Eks/2025/PA.Bji jo. 571/Pdt.G/2024/PA.Bji

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh H. Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai, didampingi oleh Anshari Utama, S.H. dan Kiki Wardiana, S.T., selaku Panitera Muda Permohonan dan Jurusita Pengadilan Agama Binjai beserta jajaran terkait. Sementara itu, perwakilan dari Polres Binjai turut hadir untuk menyepakati langkah-langkah pengamanan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai, H. Abdul Gani Syafii, menekankan pentingnya sinergi antara kedua institusi. "Koordinasi yang matang dengan Polres Binjai adalah kunci agar setiap proses eksekusi, terutama pengosongan, dapat berjalan lancar, aman, dan tanpa gejolak" ujarnya.
Rapat ini bertujuan untuk merencanakan secara detail teknis pengamanan di lokasi eksekusi. Polres Binjai menyatakan komitmen penuh untuk memberikan bantuan pengamanan yang memadai guna menjamin ketertiban umum dan memastikan putusan pengadilan dapat dieksekusi sesuai prosedur hukum.
Kesepakatan yang dicapai dalam rapat koordinasi ini meliputi penetapan jumlah personil, mekanisme komunikasi di lapangan, serta langkah antisipasi terhadap potensi kendala saat eksekusi pengosongan dilaksanakan. Sinergi ini menunjukkan komitmen bersama Pengadilan Agama Binjai dan Polres Binjai dalam menjamin tegaknya hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. (Tim IT PA Binjai)
